Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa ketentuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam pasal itu disebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menjelaskan, frasa “pegawai SPPG” dalam ketentuan tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti dengan fungsi teknis dan administratif strategis, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik di Jakarta, Selasa (13/1).
Menurut Nanik, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di tengah masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Ia menegaskan, relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG. Namun, status mereka bersifat partisipatif dan nonaparatur sipil negara (non-ASN), sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program. Namun, secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Skema ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tutup Nanik. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK