Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Puluhan warga korban dugaan penipuan jual beli kaveling oleh PT Erracipta Karya Sejati kembali mendatangi Mapolresta Barelang, Rabu (14/1), untuk meminta kepastian hukum atas laporan yang telah mereka sampaikan sejak beberapa waktu lalu namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Para korban yang hadir didominasi masyarakat kecil yang mengaku telah menginvestasikan tabungan mereka untuk membeli kaveling di tiga lokasi berbeda di wilayah Sagulung. Kedatangan langsung ke Mapolresta Barelang dilakukan dengan harapan penanganan perkara dapat dipercepat dan memberikan kejelasan atas nasib dana yang telah mereka setorkan kepada pihak pengembang.
Salah seorang korban, Heni Fitria, menyebut sedikitnya 30 orang datang secara langsung untuk mempertanyakan progres penanganan kasus tersebut. “Maksud kedatangan kami ke sini untuk menanyakan dan menindaklanjuti kembali masalah kaveling di tiga titik lokasi di Sagulung yang kami beli waktu itu,” ujar Heni di Mapolresta Barelang.
Menurut Heni, jumlah korban yang tergabung dalam laporan di Polresta Barelang saat ini mencapai 135 orang. Sementara sebagian korban lainnya memilih melapor ke Polda Kepulauan Riau. Nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah per orang, bergantung pada luas dan jenis kaveling yang dibeli.
Ia mengungkapkan, pihak pengembang PT Erracipta Karya Sejati saat ini sudah tidak dapat dihubungi. Janji pengembalian uang secara bertahap yang sempat disampaikan sebelumnya pun tak pernah terealisasi. “Itu janji hanya sebatas janji. Dari pihak developer tidak ada lagi yang bisa ditemui. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” tuturnya dengan nada kecewa.
Para korban berharap aparat kepolisian dapat mempercepat penanganan perkara tersebut, mengingat dana yang disetorkan merupakan hasil tabungan dan jerih payah bertahun-tahun. “Harapan kami semoga pihak kepolisian bisa lebih cepat menangani kasus ini. Uang yang kami keluarkan itu tabungan kami, mayoritas dari masyarakat menengah ke bawah,” katanya.
Menanggapi kedatangan para korban, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andreastian menegaskan bahwa perkara dugaan penipuan jual beli kaveling tersebut telah resmi masuk tahap penyidikan. “Mereka datang menanyakan progres penanganannya. Kami jelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk para korban. Pemanggilan terhadap pihak developer PT Erracipta Karya Sejati juga telah dilakukan beberapa kali. Namun, hingga saat ini pihak pengembang belum memenuhi panggilan penyidik.
“Pemanggilan sudah kami layangkan beberapa kali, tetapi yang bersangkutan belum datang,” jelas Kompol Debby.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, kepolisian belum menetapkan tersangka. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan keterangan tambahan untuk memastikan konstruksi hukum perkara sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Diketahui, kasus ini bermula dari penawaran kaveling dan lahan ruko di tiga lokasi di wilayah Sagulung, yakni Sungai Binti, Bukit Daeng, dan kawasan belakang SP Plaza. Para korban dijanjikan kaveling siap bangun dengan harga yang relatif terjangkau. Namun, belakangan tidak ada kejelasan terkait status kepemilikan lahan maupun proses perizinannya. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : GALIH ADI SAPUTRO