Buka konten ini
ANAMBAS (BP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pria asal Desa Pesisir Timur berhasil diamankan karena diduga hendak mengedarkan sabu kepada masyarakat.
Penangkapan dilakukan di kawasan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, pada pekan lalu. Saat diamankan, pria yang identitasnya belum dipublikasikan itu tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti di tangannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah paket kecil narkotika jenis sabu yang diduga siap untuk diedarkan.
Sumber Batam Pos menyebutkan, pengungkapan kasus ini kemudian dikembangkan ke lokasi lain guna memburu jaringan yang lebih luas.
“Dari penangkapan di Sungai Sugi, petugas bergerak ke Desa Nyamuk untuk mengejar satu orang lagi pada Kamis (8/1) malam,” ujar sumber tersebut, Rabu (14/1).
Dalam operasi lanjutan di Desa Nyamuk, polisi berupaya mengamankan satu orang yang telah masuk dalam daftar target operasi. Namun, terduga pelaku tersebut berhasil melarikan diri sebelum petugas melakukan penangkapan.
Hingga kini, keberadaan pelaku yang kabur tersebut masih belum diketahui dan masih terus diburu aparat kepolisian.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka membenarkan adanya penangkapan pelaku peredaran sabu di Sungai Sugi tersebut.
Ia juga mengakui bahwa satu orang terduga pelaku lainnya berhasil kabur saat hendak diamankan di Desa Nyamuk. “Masih kita upayakan untuk mengejar,” ujar Kapolres singkat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku yang melarikan diri, guna membantu memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Anambas. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GUSTIA BENNY