Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengevaluasi total Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal itu dilakukan menyusul mencuatnya dugaan penyelewengan di tubuh otoritas pajak. Pegawai yang terbukti terlibat tidak hanya berpotensi dirotasi, tetapi juga bisa dirumahkan.
“Bisa saja pegawai pajak dikocok ulang. Yang terlihat terlibat akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1).
Menurut dia, sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Pegawai yang dinilai hanya melakukan pelanggaran ringan masih berpeluang dikenai rotasi jabatan. Namun, pelanggaran berat, rotasi dinilai tidak lagi relevan.“Kami sedang nilai itu,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Purbaya menegaskan pemerintah menghormati proses hukum
yang tengah berjalan. Selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pegawai yang diperiksa tetap berstatus sebagai aparatur Kementerian Keuangan dan akan mendapat pendampingan.“ Jadi kami dampingi terus. Tapi tanpa intervensi,” ucapnya.
Geladah Dua Direktorat
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua direktorat di lingkungan DJP pada Selasa (13/1). Dua unit tersebut adalah Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak. “Barang bukti diduga terkait konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.
Bersikap Kooperatif
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan siap bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kantor pusat DJP.
“Kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
DJP, lanjut Rosmauli, menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. “Untuk detail perkara, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” katanya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI