Buka konten ini

SURABAYA (BP) – Wacana percepatan implementasi sistem penjaminan polis asuransi menjadi 2027 makin santer. Hal tersebut membuat Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mulai meningkatkan persiapan. LPS pun mulai mempersiapkan ketentuan teknis yang cocok dengan pasar Indonesia.
Kepala Divisi Kehumasan LPS Nur Budiantoro menjelaskan, wacana tersebut makin santer dengan upaya amandemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dari bagian-bagian yang akan diubah, dia mendengar bahwa tenggat waktu implementasi bakal dipercepat. ’’Awalnya, implementasinya 2028. Tapi, dari informasi yang beredar bakal menjadi 2027,’’ jelasnya saat bertemu dengan awak media di Surabaya, Rabu (14/1).
Dia mengatakan, saat ini ekosistem asuransi memang jauh ketinggalan bahkan dari negara tetangga. Berbeda dengan industri perbankan yang kontribusinya mencapai lebih dari 50 persen dari PDB Indonesia. Asuransi hanya menyerap 3-5 persen dari ekonomi domestik.
Salah satu faktor penghambatnya diakui karena polis asuransi belum dijamin. Sehingga, jika perusahaan mengalami permasalahan, polis asuransi berisiko hilang. ’’Seharusnya, kedatangan kami memberikan dampak positif. Namun, memang harus ada persiapan yang matang,’’ paparnya.
Hingga saat ini, LPS masih menunggu finalisasi dari revisi UU P2SK. Selain itu, pihaknya juga menunggu peraturan pemerintah yang membahas soal teknis implementasi. Pasalnya, produk asuransi memang berbeda dengan simpanan perbankan.
Dia menjelaskan, polis asuransi memang tidak seperti simpanan yang liquid. Namun, biasanya tanggungan manfaat bakal lebih besar dari premi. ’’Ke depan, pastinya ada syarat untuk penjaminan. Seperti simpanan yang tidak lebih dari Rp 2 miliar. Hal itu nantinya akan dirancang oleh OJK untuk standarisasi jaminan asuransi,’’ paparnya.
Dari sisi LPS, mereka mengaku sudah melakukan studi ke beberapa negara yang sudah menerapkan penjaminan asuransi. Harapannya, mereka sudah siap dengan berbagai teknis saat aturan rampung. Termasuk, sumber daya manusia (SDM).
Menurut dia, SDM terkait asuransi masih terbatas. Salah satunya, aktuaris yang biasa menilai risiko finansial dalam produk asuransi. Pasalnya, salah satu syarat asuransi biasanya kondisi kesehatan pemegang polis. ’’Perusahaan asuransi saja sulit mencari mereka. Kami sekarang sudah mulai merekrut SDM,’’ paparnya.
Menurut data Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), ada sekitar 800 aktuaris di Indonesia. Namun, kebutuhannya mencapai 3 ribu aktuaris.
Sebelumnya diberitakan, Bencana alam banjir hingga tanah longsor membawakan dampak signifikan bagi sejumlah sisi. Hal ini termasuk potensi klaim asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi klaim asuransi akibat bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera mencapai ratusan miliar rupiah. Berdasarkan pendataan awal industri asuransi, kerugian terbesar berasal dari kerusakan properti dan kendaraan bermotor di daerah terdampak.
Dari laporan 39 perusahaan asuransi, OJK mencatat potensi kerugian yang berpotensi menjadi klaim untuk property damage mencapai Rp 492,53 miliar, sementara kerusakan kendaraan bermotor diperkirakan sebesar Rp 74,50 miliar.
Selain itu, terdapat eksposur Asuransi Barang Milik Negara (BMN) di wilayah terdampak yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Adapun klaim asuransi jiwa hingga kini masih dalam tahap pemantauan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI