Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungbalai Karimun, Rabu (14/1), menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Edy Sameaputty, didampingi dua hakim anggota, Rusydy Sobry dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
“Kepada kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana mati,” tegas Hakim Ketua Edy Sameaputty sambil mengetok palu sebanyak tiga kali.
Kelima terdakwa merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, yakni Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, serta Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin. Usai pembacaan vonis, kelima terdakwa tampak tertunduk lesu mengenakan rompi oranye.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Karimun, Jumieko Andra, mengatakan putusan majelis hakim telah sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kelima terdakwa dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim karena perbuatannya masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” ujarnya.
Ia menambahkan, tindak pidana narkotika bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba dan berpotensi merusak generasi bangsa. Selain itu, para terdakwa terbukti terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional.
“Jumlah barang bukti bukan sedikit, mencapai 704,8 kilogram. Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” katanya.
Pantauan Batam Pos, usai pembacaan putusan, kelima terdakwa keluar dari ruang sidang dengan tertunduk lesu di bawah pengawalan ketat aparat TNI. (*)
Reporter : Tri Haryono
Editor : Gustia Benny