Buka konten ini

BATAM (BP) — Penanganan kasus ledakan kapal Federal II milik PT ASL Shipyard di Tanjunguncang, Batam, memasuki babak penting. Jajaran manajemen perusahaan tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh orang tersangka yang seluruhnya berasal dari unsur manajemen utama PT ASL.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka. Mereka seluruhnya berasal dari unsur main contractor atau PT ASL sendiri,” ujar Kompol Debby, Rabu (14/1).
Ia menegaskan, tidak ada satu pun tersangka yang berasal dari perusahaan subkontraktor.
Perusahaan subkon hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Menurut Debby, para tersangka yang ditetapkan berasal dari jajaran strategis perusahaan, mulai dari manajer, manajer keselamatan dan kesehatan kerja (HSE), asisten manajer, hingga manajer produksi. Penetapan ini menegaskan bahwa penyidik mengarah pada dugaan tanggung jawab manajerial dalam tragedi ledakan yang menewaskan 14 pekerja tersebut.
Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berasal dari Filipina, Singapura, dan Korea Selatan. Untuk kepentingan penyidikan, keempat WNA tersebut telah dicekal agar tidak dapat meninggalkan Batam selama proses hukum berlangsung.
“Empat WNA ini sudah dilakukan pencekalan. Mereka tidak boleh meninggalkan Batam sampai proses penyidikan ini selesai,” tegas Debby.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditahan. Penyidik menilai seluruh tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Kompol Debby menyebutkan, ketujuh tersangka masing-masing berinisial Ck, Kdg, Nac, Dr, A, Ms, Rp, dan Bs. Mereka diperiksa secara intensif untuk mendalami peran serta tanggung jawab masing-masing dalam sistem kerja dan pengawasan keselamatan di lingkungan PT ASL.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya kepolisian mengungkap adanya dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek perbaikan kapal Federal II yang berujung pada ledakan maut.
Sebagaimana diketahui, insiden ledakan terjadi pada 15 Oktober 2025 saat kapal tanker Federal II menjalani proses perbaikan di galangan PT ASL Shipyard, kawasan Tanjunguncang, Batuaji, Batam. Peristiwa tersebut menewaskan 14 pekerja subkontraktor dan melukai belasan pekerja lainnya.
Kasus ini menyita perhatian luas publik dan kalangan buruh karena dinilai mencerminkan lemahnya penerapan sistem K3 di industri berisiko tinggi. Penetapan jajaran manajer sebagai tersangka menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Masyarakat, khususnya keluarga korban, berharap proses hukum ini dapat menghadirkan keadilan sekaligus menjadi momentum perbaikan serius dalam perlindungan keselamatan kerja di Batam. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK