Buka konten ini

BATAM (BP) – DPRD Kota Batam mulai memasuki tahapan resmi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam setelah Wali Kota Batam menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Rabu (14/1).
Ranperda ini merupakan usul inisiatif DPRD Batam yang sebelumnya telah disampaikan dalam Paripurna ke-13 Masa Persidangan I, pada 7 Januari. Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan, pembahasan Ranperda LAM telah masuk tahap yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Agenda paripurna hari ini adalah mendengarkan Pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Batam,” ujar Kamal dalam sidang.
Dalam penyampaian pendapatnya, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melalui Sekda Batam, Firmansyah, menyatakan dukungan atas inisiatif DPRD untuk membahas Ranperda tersebut. Meski tidak dipaparkan secara panjang dalam naskah paripurna, dukungan ini menjadi sinyal bahwa Pemko Batam siap masuk ke tahap sinkronisasi materi dan harmonisasi aturan.
”Tentu kami dari Pemko Batam mendukung apa yang diinisiasi oleh legislatif, dalam hal ini Ranperda LAM. Tentu ini adalah hal yang penting buat Batam,” katanya.
Pendapat Wali Kota merupakan bagian dari tahapan pembentukan perda sebagaimana diatur Pasal 9 Ayat (3) PP 12/2018. ”Pada prinsipnya Wali Kota mendukung pembahasan Ranperda LAM Kota Batam,” tambahnya.
Setelah penyampaian pendapat Wali Kota, DPRD akan memasuki tahap berikutnya yaitu tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi terhadap pandangan kepala daerah. Badan Musyawarah DPRD telah menjadwalkan agenda tersebut pada Rabu, 21 Januari 2026.
Dengan masuknya Ranperda LAM pada tahap pembahasan resmi, DPRD dan Pemko Batam akan mulai memetakan substansi pengaturan, termasuk kelembagaan, peran, fungsi, dan posisi LAM dalam struktur sosial dan pemerintahan lokal.
Ranperda LAM dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat identitas kultural Melayu di Batam yang merupakan kota multietnis dan kawasan strategis nasional. Legislasi ini dinilai krusial karena selama ini LAM hanya berjalan berdasarkan struktur adat yang tidak memiliki payung hukum daerah.
Dengan disahkannya perda, LAM akan memiliki dasar legal yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelestarian budaya, penyelesaian adat, hingga pelibatan dalam acara-acara resmi pemerintahan.
Setelah seluruh agenda tersampaikan, Ketua DPRD menutup paripurna secara resmi. Pembahasan Ranperda LAM akan berlanjut hingga beberapa tahap mendatang sebelum masuk ke rapat pembahasan bersama pansus dan perangkat daerah terkait. (***)
Reporter : ARJUNA – M. SYA’BAN
Editor : PUTUT ARIYO