Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa praktik perundungan atau bullying di lingkungan sekolah bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan perbuatan yang dapat berujung pada sanksi pidana. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 3 Batam, Selasa (13/1).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan masih banyak pelajar yang memandang perundungan sebagai candaan atau sesuatu yang lumrah. Padahal, jika dilakukan secara sengaja dan berulang, tindakan tersebut sudah masuk ke ranah hukum pidana.
“Bullying itu bukan sekadar bercanda. Kalau dilakukan dengan niat menyakiti, baik secara fisik maupun psikis, apalagi dilakukan berulang, maka itu sudah melanggar hukum,” ujar Priandi di hadapan puluhan siswa SMAN 3 Batam.
Ia menjelaskan, perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, ejekan verbal, tekanan psikologis, hingga melalui media digital atau cyber bullying. Menurutnya, perundungan di dunia maya justru memiliki risiko hukum yang lebih besar.
“Cyber bullying sangat berbahaya karena meninggalkan jejak elektronik. Sekali konten tersebar di media sosial, jejak digitalnya sulit dihapus dan dapat menjadi alat bukti,” katanya.
Priandi menegaskan, pelaku perundungan, khususnya jika korbannya adalah anak, dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. Mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila dilakukan melalui media digital.
“Negara memberikan perlindungan khusus kepada anak. Kekerasan, termasuk kekerasan psikis, dapat berujung pada pidana penjara dan denda. Jadi, jangan pernah menganggap perundungan sebagai persoalan sepele,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Priandi juga menyoroti dampak psikologis yang ditimbulkan akibat perundungan. Menurut dia, bullying dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban, seperti stres, depresi, menarik diri dari lingkungan sosial, hingga hilangnya kepercayaan diri.
“Dalam jangka panjang, perundungan bisa merusak masa depan korban. Bahkan pelaku juga harus menanggung konsekuensi hukum yang dapat memengaruhi masa depannya sendiri,” ujarnya.
Program Jaksa Masuk Sekolah, lanjut Priandi, merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia untuk membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.
“Kami ingin siswa memahami batasan hukum sejak sekarang. Dengan begitu, mereka tahu mana yang boleh dan mana yang tidak, sehingga tidak berhadapan dengan hukum di kemudian hari,” katanya.
Kegiatan yang berlangsung di auditorium SMAN 3 Batam itu diikuti sekitar 40 siswa dan berjalan interaktif. Sejumlah peserta aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari batasan tindakan yang termasuk perundungan hingga konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Menutup kegiatan, Priandi kembali mengingatkan pesan utama Program JMS kepada para pelajar.
“Kenali hukum, jauhi hukuman. Kalau kita paham hukum, kita akan tahu bagaimana bersikap dengan benar, baik di sekolah maupun di media sosial,” pungkasnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO