Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural kembali terungkap di wilayah perairan Batam. Kasus tersebut mencuat dalam sidang perkara Nomor 1024/Pid.Sus/2025/PN Btm dengan terdakwa Edi Kurniawan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/1).
Dalam persidangan, saksi penangkap dari Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Barelang memaparkan kronologi pengungkapan rencana pemberangkatan lima calon PMI ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Penindakan dilakukan pada Juni 2025 di wilayah Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang.
Saksi menjelaskan, petugas terlebih dahulu mengamankan lima calon PMI sebelum menangkap terdakwa. Para korban rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan speedboat melalui pelabuhan rakyat pada malam hari, sambil menunggu arahan dari jaringan di Malaysia.
“Terdakwa berperan sebagai pengawas calon PMI sebelum diberangkatkan. Mereka ditampung di rumah bibi terdakwa. Namun, yang bersangkutan tidak mengetahui adanya aktivitas penempatan ilegal tersebut,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Edi Kurniawan mengakui dirinya hanya bertindak sebagai pengawas atas perintah seseorang bernama Harun yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Pada saat penangkapan, terdakwa mengakui perbuatan ini terorganisasi dengan Harun yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata saksi.
Terdakwa juga mengaku menerima imbalan dari Harun setelah membantu menampung para korban yang berasal dari Lombok.
“Uang sudah diserahkan korban kepada Harun. Saya hanya menunggu instruksi. Saat penangkapan, tidak ada satu pun dokumen resmi,” ujar Edi di persidangan.
Majelis hakim meminta saksi penangkap untuk mendalami lebih lanjut besaran upah atau keuntungan yang diterima terdakwa dari perbuatannya tersebut.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio menyebutkan peristiwa itu terjadi Senin, (14/7/2025) sekitar pukul 19.40 WIB di Teluk Suntil, Kelurahan Pulau Terong. Harun menitipkan lima calon PMI—Mistuki, Tura’i, Ahmadi, Nofendri Adi, dan Jumasi—untuk menginap di rumah terdakwa.
Kelima calon PMI tersebut rencananya akan dipekerjakan sebagai buruh konstruksi dan tukang kebun di Malaysia tanpa melalui mekanisme resmi penempatan PMI.
Namun, rencana tersebut gagal setelah aparat Polsek Belakang Padang menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penggerebekan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO