Buka konten ini

MELIHAT capaian realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2025 yang masing-masing mencapai Rp 15,4 triliun dan 6,89 persen di Kota Batam, menunjukkan daya saing Batam sebagai kawasan khusus masih bertaji di tengah ketidakpastian ekonomi global dan persaingan regional. Namun demikian, dari angka-angka makro yang menunjukkan tren positif, masih terdapat pekerjaan rumah tahunan, yakni perihal angka pengangguran terbuka.
Sebagai kota industri yang terus berkembang, yang diisi ribuan perusahaan asing dan dalam negeri, masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia beranggapan banyak kesempatan kerja terbentang di Batam. Ibarat gula mengundang semut untuk datang.
Itulah sebabnya, sejak dibuka sebagai basis logistik Pertamina pada dekade 1970-an hingga berkembang jadi kota industri saat ini, taji Batam tak pernah sirna di khalayak ramai. Itu ditunjukkan dari pertumbuhan jumlah penduduk, yang pada tahun 1973 hanya mencapai 6000 penduduk melonjak 200 kali lipat mencapai 1,2 juta jiwa di 2024.
Pertumbuhan ekonomi dan realisasi investasi di Kota Batam sangat meyakinkan, sebagai dampak dari status Free-Trade Zone (FTZ) yang memberikan berbagai insentif dan fasilitas berusaha. Namun demikian, gemerlap dengan capaian pertumbuhan ekonomi, masih terdapat permasalahan tersisa, yakni angka pengangguran terbuka. Angkanya cukup tinggi, sebesar 7,58 persen dari angka angkatan kerja Kota Batam di tahun 2025. Apabila merujuk pada data BPS 2024, proporsi untuk pengangguran terbuka usia muda (<29 tahun) sebesar 60,2 persen.
Artinya, mayoritas angka pengangguran terbuka di Kota Batam adalah anak muda. Jika masalah ini tidak diatasi, maka ini akan menjadi beban demografi serta sosialekonomi bagi Kota Batam.
Faktor Penyebab Tingginya angka pengangguran di Batam disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, akibat migrasi penduduk wilayah lain ke Kota Batam.
Apabila melihat besaran upah minimum di berbagai ibu kota provinsi di regional Sumatra, upah minimum Kota Batam tahun 2025 menjadi yang tertinggi. Hal ini yang menyebabkan berbondongbondongnya migrasi ke Batam untuk mencari pekerjaan.
Laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyebutkan sebanyak 50.543 jiwa berpindah KTP menjadi penduduk Kota Batam per Juli 2025. Peningkatan ini yang kemudian menambah jumlah pencari kerja di Kota Batam.
Kedua, data BPS Kota Batam menunjukkan angka pengangguran terbuka tahun 2024 didominasi oleh lulusan SLTA sederajat yakni 57,7 persen. Lalu, latar belakang pendidikan pencari kerja terdaftar di Kota Batam mayoritas berlatar belakang pendidikan SLTA/ Sederajat mencapai 88-90 persen.
Dapat diasumsikan, pendidikan atau keahlian yang dimiliki oleh masyarakat lokal tidak sesuai dengan kebutuhan industri saat ini di Batam. Tidak sinkronnya antara kurikulum yang diajarkan di sekolah dengan kondisi aktual industri menyebabkan menurunnya daya serap tenaga kerja tempatan.
Faktor ketiga, saat ini industri di Batam bergeser dari industri padat karya yang memerlukan banyak pekerja seperti industri perakitan elektronik dan logam, menjadi industri berbasis padat modal yang tidak memerlukan banyak pekerja.
Fenomena ini dikonfirmasi oleh data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menerangkan bahwa penanaman modal industri berbasis aktivitas jasa informasi seperti Pusat Data/Data Centre meningkat sejak tahun 2023. Sampai dengan kuartal III tahun 2025, penanaman modal sektor KBLI aktivitas jasa informasi -golongan pokok ini mencakup kegiatan portal pencarian web, pengolahan data dan hosting, serta kegiatan lain yang utamanya menyediakan informasi- menduduki peringkat paling atas yang mencapai 373 juta dolar AS.
Alternatif Kebijakan Pemerintah perlu menformulasikan kebijakan yang dapat menanggulangi tingginya angka pengangguran terbuka di Kota Batam. Pertama, perlunya sinkronisasi regulasi antara entitas yang memiliki kewenangan perizinan dan promosi kawasan yakni BP Batam, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam yang memiliki kewenangan pembinaan tenaga kerja, dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang memiliki kewenangan dalam pendidikan menengah atas di Kota Batam.
Sinkronisasi regulasi ini membuat pelaporan informasi pasar kerja dengan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja terhubung. Hal ini untuk meminimalisir mismatch keahlian tenaga kerja lokal dan mendapatkan laporan informasi pasar tenaga kerja secara utuh.
Kedua, perlu adanya dorongan insentif perpajakan kepada perusahaan yang melakukan pemagangan kerja atau pelatihan industri kepada masyarakat lokal. Insentif perpajakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI (2005–2010) dan (2016–2025) bersama Ari Kuncoro pada studi mereka tahun 2021, tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan investasi di sektor industri padat karya dan menciptakan peluang kerja. Untuk mencapai hal ini, pemerintah perlu meyakinkan pengusaha dan produsen untuk secara aktif dan konsisten meningkatkan kualitas tenaga kerja mereka.
Kemudian, dalam segi regulasi mikro, Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Tujuan dari dua formulasi kebijakan tersebut, untuk mendorong adanya transparansi dalam sistem informasi pasar kerja serta mendorong perusahaan untuk memiliki peran dalam pemberdayaan masyarakat tempatan dalam meningkatkan keahlian.
Diversifikasi Industri Selain daripada dua kebijakan tersebut, terdapat kebijakan yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dan BP Batam dalam mendorong terbukanya lapangan kerja di Kota Batam. Apabila menggunakan metafora ‘kue’ sebagai kondisi ekonomi, setiap potongannya menggambarkan sebagai lapangan usaha yang sedang berjalan.
Pada tahun 2024, 57,4 persen PDRB Kota Batam berasal dari industri manufaktur. Kedua sebesar 18,8 persen berasal dari sektor konstruksi. Dengan asumsi pertumbuhan penduduk Kota Batam, maka sektor konstruksi menunjukkan peningkatan dari periode sebelumnya.
Namun demikian, ekonomi lain seperti pariwisata masih rendah, laporan BPS sektor penyediaan akomodasi dan makan–minum hanya menyumbang 2,1 persen dari PDRB Kota Batam.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam harus mengembangkan ‘kue’ yang saat ini sudah eksis. Mengembangkan ‘kue’ tersebut perlu dilakukan berbagai cara seperti meningkatkan ekosistem bisnis di Batam dengan harmonisasi kebijakan yang ada, menfasilitasi perusahaan yang ingin berinvestasi di Batam dan kemudian mendorong akses keuangan untuk usahawan di Batam.
Studi yang dilakukan oleh Susanne A. Frick dan Andrés Rodríguez-Pose tahun 2023 terkait penentuan investasi kawasan ekonomi khusus di negara berkembang, para investor mengemukakan, selain akses pasar yang menjadi kunci utama masuknya permodalan ke kawasan, stabilitas politik dan ekosistem bisnis, serta dukungan pemerintah menjadi tiga komponen penting masuknya permodalan ke kawasan ekonomi khusus.
Dengan membesarnya ‘kue’ tersebut, maka pembagian pasar (market share) akan lebih variatif sehingga berpotensi membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. (*)
OLEH : Reyhan Musa Novian S.Sos., M.A.
Peneliti dari Veritas Research and Consulting
*Reyhan Musa Novian menamatkan pendidikan sarjana di Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung dan pascasarjana bidang sistem informasi di Chulalongkorn University, Bangkok.