Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah tancap gas memperkuat ketahanan pangan nasional. Salah satu langkah strategisnya, menyiapkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian. Nilanya sebesar Rp 300 triliun pada 2026. Skema pembiayaan itu diharapkan menjaga kesinambungan produksi sekaligus memperkokoh swasembada pangan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, KUR pertanian menjadi instrumen utama pemerintah dalam memperluas akses modal bagi petani dan pelaku usaha tani. “Pemerintah terus mendorong pembiayaan melalui KUR pertanian. Tahun ini plafonnya Rp 300 triliun,” ujar Airlangga dalam Road to Jakarta Food Security Summit di Jakarta, Selasa (13/1).
Airlangga mengungkapkan, sepanjang 2025 penyaluran KUR pertanian telah mencapai Rp 102 triliun. Menurut dia, plafon KUR pertanian bersifat fleksibel dan masih bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan. Tidak ada pembatasan sektor selama pembiayaan bersifat produktif, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada peningkatan produksi pangan nasional.
“Untuk pertanian, plafonnya bisa kita naikkan. Tidak ada pembatasan. Yang penting produktif dan mendukung produksi,” tuturnya.
Pemerintah juga mencatat capaian ketahanan pangan sepanjang 2025 menunjukkan tren positif. Produksi beras nasional tercatat mencapai 34,71 juta ton, sementara produksi jagung sekitar 16 juta ton. Capaian tersebut dinilai cukup kuat menopang kebutuhan pangan nasional sepanjang tahun. “Kita bersyukur pada 2025 kemampuan ketahanan pangan membaik, termasuk produksi beras yang mencapai 34,71 juta ton,” kata Airlangga.
Pemerintah juga melakukan relaksasi kebijakan, meliputi penetapan suku bunga KUR sebesar 6 persen flat per tahun untuk semua pelaku usaha sektor produktif dan penghapusan batasan frekuensi akses KUR.
“Kami buka akses KUR secara penuh dengan suku bunga flat 6 persen untuk semua pelaku usaha sektor produktif tanpa batasan frekuensi akses KUR. Dengan tanpa pembatasan frekuensi akses pembiayaan murah ini, tidak ada alasan lagi bagi UMKM Indonesia untuk tidak naik kelas dan bersaing,” jelas Airlangga.
Dia menambahkan, pemerintah juga akan mengubah regulasi terkait perpanjangan pengajuan KUR. Perpanjangan ini berupa pengajuan ulang kredit yang bisa disampaikan debitor setelah melunasi pinjaman pertama. Sebelumnya, pengajuan KUR hanya dapat diperpanjang masing-masing sebanyak empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk sektor perdagangan.
“Ke depan, regulasi tersebut akan diubah sehingga para debitor dapat mengajukan perpanjangan KUR tanpa batas dengan suku bunga tetap 6 persen. Kebijakan ini berlaku untuk sektor produksi, pertanian, serta perdagangan untuk ekspor,” pungkasnya.(*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI