Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Penyitaan dilakukan saat tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1).
Uang tunai tersebut diduga berasal dari pihak tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
“Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1).
Budi menjelaskan, penggeledahan menyasar dua ruangan di lingkungan kantor DJP Kementerian Keuangan, yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan serta ruang Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” tegas Budi.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp75 miliar.
Saat perusahaan mengajukan sanggahan, diduga muncul tawaran dari oknum pejabat pajak berupa paket penyelesaian secara menyeluruh dengan imbalan sejumlah fee.
Melalui skema tersebut, nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada diduga ditekan secara signifikan, dari semula Rp75 miliar menjadi sekitar Rp15,7 miliar atau berkurang hampir 80 persen.
Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1). Hingga kini, KPK telahmenetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang- Undang Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 KUHP. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK