Buka konten ini
LINGGA (BP) – Seorang pria berinisial KL dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial SN (13). Laporan tersebut dibuat oleh ibu korban berinisial NH pada Minggu (4/1).
NH melaporkan peristiwa tersebut karena tidak terima anaknya yang masih di bawah umur diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh terlapor. Apalagi saat ini anaknya mengalami trauma.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut. Saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti.
“Iya benar, pada 4 Januari 2026 kami telah menerima laporan dari saudari NH terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKBP Pahala Martua Nababan, Senin (12/1).
Berdasarkan informasi, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban SN berpamitan kepada ibunya untuk bermain bersama teman. NH mengizinkan dengan syarat korban sudah kembali ke rumah paling lambat pukul 22.00 WIB.
Namun hingga waktu yang ditentukan, korban tidak kunjung pulang. NH kemudian menunggu di teras rumah hingga sekitar pukul 22.40 WIB. Karena khawatir, NH memutuskan untuk mencari keberadaan anaknya.
Pencarian dilakukan di sejumlah lokasi di kawasan Dabo Singkep, termasuk wilayah Implasemen dan Pasar Dabo Lama. Namun korban belum ditemukan. NH kemudian mendatangi rumah nenek korban di daerah Dabo Lama dan mendapat informasi bahwa SN berada di sekitar Surau Raudhatul Jannah.
NH segera menuju lokasi tersebut. Saat hampir tiba di surau, NH melihat seorang kerabat terlapor berlari dari arah surau. Tak lama kemudian, NH mendengar teriakan dari arah belakang surau dan langsung mendatangi sumber suara tersebut.
Di lokasi itu, NH menemukan anaknya dalam kondisi memprihatinkan. Berdasarkan pengakuan anak, ia diduga mengalami perbuatan cabul serta mendapat perlakuan yang membuatnya tidak dapat meminta pertolongan. Dimana saat terjadi aksi, mulut korban diduga dibekap oleh pelaku.
Usai kejadian, NH sempat berupaya melaporkan peristiwa tersebut kepada ketua RT dan RW setempat. Namun karena tidak berada di tempat, NH akhirnya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lingga.
Atas perbuatannya, KL diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Lingga. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GUSTIA BENNY