Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Aktor Adly Fairuz diketahui digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan kurang lebih mencapai Rp5 miliar.
Penggugatnya adalah seorang pria bernama Abdul Hadi. Dia melayangkan gugatan setelah anaknya gagal masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang kabarnya dibantu oleh Adly Fairuz pada 2023 silam.
Korban kabarnya telah membayar uang sebesar Rp3,65 miliar. Korban sangat kecewa karena janji untuk lulus Akpol pada 2023 silam ternyata tidak sesuai harapan. Korban merasa telah diperdaya oleh Adly Fairuz, apalagi Adly disebut mencatut nama Jenderal Ahmad yang ternyata fiktif untuk mengelabuhinya.
Digugat secara perdata ke pengadilan dengan nilai gugatan mencapai Rp3,65 miliar, Adly Fairuz kini buka suara melalui kuasa hukumnya, Andy RH Gultom.
Dia membantah telah melakukan penipuan atau wanprestasi terhadap korban untuk masuk Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2023 silam. Dia pun siap menghadapi gugatan yang saat ini sedang bergulir di pengadilan.
Pihak Adly Fairuz meminta publik untuk tidak terburu-buru dalam memberikan penghakiman sebelum keluar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan,” kata Andy RH Gultom.
Sang pengacara yakin Adly Fairuz tidak bersalah dalam kasus ini, sehingga nama baiknya akan dapat dipulihkan.
Menurut Andy, gugatan Rp5 miliar tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. “Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan,” ungkap Andy.
Menurut dia, Adly Fairuz perannya sebatas membantu menjadi perantara komunikasi untuk pihak korban dapat masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Dia menegaskan bahwa Adly Fairuz tidak pernah menerima dana mencapai miliaran rupiah sebagaimana diungkapkan pihak korban.
Jika korban benar-benar mengalami kerugian, sang pengacara justu mempertanyakan kenapa permasalahan ini baru dilakukan upaya hukum sekarang ini.
“Jika benar merasa dirugikan, mengapa penggugat tidak segera melaporkan sejak awal? Mengapa menunggu lama dan justru mengajukan gugatan perdata wanprestasi?” ujarnya. (***)
Reporter : JP Group
Editor : GUSTIA BENNY