Buka konten ini

Dosen Hubungan Internasional Universitas Satyagama
PENANGKAPAN dan penggulingan Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, merupakan kelanjutan dari tradisi panjang Amerika Serikat (AS) dalam upaya menduduki atau mencampuri urusan internal negara-negara di Amerika Latin.
Penangkapan atas perintah Presiden AS Donald Trump itu diawali dengan penyerangan terhadap kapal-kapal Venezuela yang diklaim menyelundupkan narkoba di kawasan Karibia dan Pasifik Timur. Operasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan Operasi Absolute Resolve oleh Pasukan Delta Angkatan Darat AS dan Resimen Penerbangan Operasi Khusus ke-160.
Padahal, pada masa kepemimpinan Franklin Delano Roosevelt, AS pernah memperkenalkan Kebijakan Bertetangga Baik (Good Neighbor Policy) pada 1934 untuk tidak menyerang atau menduduki negara-negara Amerika Latin, serta tidak mencampuri urusan internal mereka.
Namun, selama Perang Dingin, AS mengubah kebijakan tersebut dengan membiayai sejumlah operasi militer untuk menggulingkan para pemimpin sayap kiri terpilih di kawasan itu. Di antaranya Guatemala (1950-an), Kuba (1960), Brasil (1960), Ekuador (1960), Bolivia (1960 dan 1970), serta Cile (1970). Tujuannya adalah mengamankan dan melindungi kepentingan AS di kawasan-kawasan tersebut.
Hal serupa terjadi di Venezuela. Banyak analis hubungan internasional meyakini tuduhan Trump terhadap Venezuela yang dianggap bertanggung jawab atas perdagangan narkoba hanyalah kedok untuk tujuan sebenarnya, yakni mengganti rezim dan mengamankan kepentingan AS atas cadangan minyak Venezuela.
Pelanggaran
Dalam konteks tersebut, Operasi Absolute Resolve terhadap Venezuela yang disertai penculikan presidennya merupakan tindakan ilegal menurut hukum internasional. Operasi itu merupakan pelanggaran nyata terhadap larangan penggunaan kekerasan, kecuali untuk alasan yang sah, seperti membela diri atas serangan bersenjata atau dengan otorisasi Dewan Keamanan (DK) PBB.
Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang menyatakan, “Semua negara anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan PBB.”
Baik AS maupun Venezuela merupakan pihak dalam piagam tersebut sehingga larangan ini mengikat secara hukum perjanjian. Selain itu, sebagaimana telah lama dipegang AS dan dicatat oleh Mahkamah Internasional, larangan tersebut juga mencerminkan hukum kebiasaan internasional yang mengikat AS (Case Concerning Military and Paramilitary Activities in and Against Nicaragua, No. 190).
Karena itu, operasi militer AS tersebut merupakan pelanggaran prima facie, kecuali dibenarkan oleh salah satu dari dua dasar hukum internasional: (1) otorisasi DK PBB berdasarkan Bab VII Piagam PBB, atau (2) hak inheren untuk membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Karena tidak ada otorisasi dari DK PBB, satu-satunya dasar hukum internasional yang dapat digunakan AS adalah klaim pembelaan diri.
Pasal 51 Piagam PBB menyebutkan, “Merupakan hak inheren setiap negara untuk membela diri (self-defense) jika terjadi serangan bersenjata, baik secara individual maupun kolektif, hingga Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.” Dengan demikian, legalitas operasi militer AS bergantung pada apakah Venezuela telah melakukan “serangan bersenjata” terhadap AS.
Trump berupaya membenarkan serangan terhadap kapal-kapal Venezuela yang diduga membawa narkoba—sebagian besar kokain yang kemungkinan besar ditujukan ke Eropa—sebagai bentuk pembelaan diri. Pembenaran itu diperkuat dengan munculnya sebuah memo rahasia Departemen Kehakiman AS yang menyebutkan kekerasan dapat digunakan terhadap kartel narkoba karena dianggap menimbulkan ancaman nyata bagi warga Amerika.
Agar argumentasi tersebut masuk akal, aktivitas perdagangan narkoba harus dikategorikan sebagai “serangan bersenjata” terhadap AS. Dalam pernyataan kepada DK PBB pada Oktober 2025, perwakilan AS menyatakan, “Presiden Trump menetapkan bahwa kartel-kartel ini adalah kelompok bersenjata non-negara, menetapkan mereka sebagai organisasi teroris, dan menetapkan bahwa tindakan mereka merupakan serangan bersenjata terhadap AS.”
Atas dasar itulah AS mencoba menegaskan klaim pembelaan diri terhadap Venezuela. Hal ini diperkuat dengan dakwaan terhadap Maduro, baik pada 2020 maupun dalam dakwaan pengganti yang terbaru, yang mengaitkan Maduro dan pejabat pemerintah lainnya dengan aktivitas kartel narkoba. Misalnya, pada Agustus 2025, Departemen Luar Negeri AS menuduh Maduro membantu mengelola dan memimpin Kartel Matahari, organisasi perdagangan narkoba Venezuela yang disebut terdiri atas pejabat tinggi negara tersebut.
Namun, perdagangan narkoba tidak memenuhi syarat dan tidak pernah dianggap sebagai serangan bersenjata. Artinya, penggunaan Operasi Absolute Resolve oleh AS di Venezuela dengan dalih membela diri dari kartel narkoba dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional.
Bukan Alasan
Tidak ada yang menyangkal bahwa perdagangan narkoba merupakan aktivitas kriminal yang tercela. Namun, dalam pandangan penulis, aktivitas tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk melakukan operasi militer terhadap negara pemasok narkoba dalam kerangka hukum internasional. Aktivitas ini bukan penggunaan kekerasan, bukan “permusuhan”, dan bukan pula “pertempuran”, meskipun Trump kerap menggunakan istilah-istilah tersebut.
Oleh karena itu, Operasi Absolute Resolve oleh AS di Venezuela tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk memulai perang (jus ad bellum). Selain itu, operasi tersebut juga gagal melindungi korban konflik (jus in bello), mengingat 40 orang—baik warga sipil maupun personel militer—tewas dalam serangan tersebut.
Operasi AS di Venezuela berpotensi menimbulkan implikasi jangka panjang terhadap integritas hukum internasional. Jika dibiarkan dan menjadi preseden, bukan tidak mungkin praktik semacam ini akan mematikan hukum internasional. (*)