Buka konten ini

BATAM (BP) – Dua pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Propos dan Pulau Kas di Kabupaten Karimun, mengalami kerusakan lingkungan parah setelah bertahun-tahun menjadi lokasi penambangan bauksit. Aktivitas tambang yang masif meninggalkan lahan gersang, sementara kewajiban reklamasi tak kunjung direalisasikan.
Lahan milik warga yang sebelumnya disewakan kepada perusahaan tambang kini berubah menjadi hamparan tanah terbuka tanpa vegetasi. Selain itu, dokumen kepemilikan tanah warga disebut-sebut masih tertahan oleh pihak pemodal hingga kini.
Secara administratif, Pulau Propos dan Kas berada di Desa Ngas, Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun.
Kerusakan kedua pulau tampak jelas melalui citra satelit Google Earth. Kawasan yang sebelumnya berhutan kini berubah menjadi cekungan-cekungan terbuka dan kubangan bekas tambang, dengan vegetasi yang tersisa hanya di bagian tepian pulau.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyatakan keprihatinannya atas kerusakan lingkungan yang diduga kuat akibat aktivitas pertambangan mineral dan batu bara (minerba), khususnya bauksit.
“Kami menyatakan keprihatinan atas kerusakan hutan di Pulau Propos dan sekitarnya yang diduga disebabkan aktivitas pertambangan minerba, khususnya bauksit,” kata Lagat, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, kewenangan pemberian izin dan pengawasan pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Untuk komoditas bauksit yang termasuk minerba logam golongan B, izin strategis berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Sementara itu, izin pertambangan dengan skala tertentu, seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau galian C, dapat didelegasikan kepada pemerintah provinsi.
Dalam setiap izin tambang, perusahaan diwajibkan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), termasuk penyediaan dana reklamasi dan dana pascatambang sebagai jaminan pemulihan lingkungan.
“Dana pascatambang ini wajib disediakan oleh pemegang izin untuk memulihkan fungsi lingkungan dan sosial setelah operasi tambang berakhir,” ujar Lagat.
Namun, berdasarkan temuan Ombudsman di sejumlah pulau di Kepri, termasuk Pulau Propos dan Kas, pemulihan lingkungan kerap tidak dilakukan meskipun aktivitas tambang telah berhenti. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam penggunaan dana pascatambang.
“Kalau tidak ada pemulihan lingkungan pascatambang, ada kemungkinan dana pascatambang sudah dicairkan tanpa pelaksanaannya. Ini sudah masuk ranah penegakan hukum,” katanya.
Lagat menyebut, setidaknya terdapat dua institusi penegak hukum yang berwenang menangani persoalan tersebut. Pertama, Gakkum Kementerian ESDM, yang menangani pelanggaran terkait perizinan dan kegiatan pertambangan. Kedua, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menangani pelanggaran kerusakan hutan dan lingkungan.
Ia mendorong kedua institusi tersebut berkolaborasi untuk menelusuri proses perizinan hingga pelaksanaan kegiatan tambang di Pulau Propos dan Kas.
“Kami berharap Gakkum Kementerian ESDM dan Kementerian KLH dapat bekerja sama. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin serta melakukan pengawasan ketat,” ujarnya.
Ombudsman Kepri juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan perizinan untuk segera mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di kedua pulau tersebut.
“Apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pertambangan, izinnya harus dicabut. Itu merupakan komitmen yang wajib dipenuhi penambang untuk menjaga lingkungan dari kerusakan,” tegas Lagat.
Ombudsman memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta bersinergi dengan kementerian terkait guna memastikan adanya langkah pemulihan lingkungan dan penegakan hukum yang tegas.
Sebelumnya, kritik serupa datang dari kalangan masyarakat sipil. Founder NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, menegaskan bahwa aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil sejatinya bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam konteks pulau kecil, yakni di bawah 2.000 kilometer persegi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tegas melarang eksploitasi. Ini berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat adat, karena sumber daya alam di sekitar pulau merupakan basis ekonomi masyarakat,” ujar Hendrik, Kamis (18/12/2025).
Ia menilai, kerusakan pulau kecil tidak hanya berdampak secara lokal, tetapi juga membawa risiko berskala nasional, terlebih di tengah ancaman perubahan iklim dan kenaikan permukaan air laut.
“Isu perubahan iklim membuat pulau-pulau kecil sangat rentan. Kenaikan muka air laut mengancam hilangnya pulau kecil, rusaknya ekosistem, hingga berkurangnya luasan daratan negara dan garis pantai. Karena itu, eksplorasi di pulau kecil seharusnya mensyaratkan dokumen ekologis dan sosial yang sangat ketat, dan proses perizinannya tidak boleh mudah,” tegasnya.
ABI juga mengingatkan posisi strategis Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki banyak pulau terluar. Eksploitasi tanpa kehati-hatian, kata Hendrik, bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menghilangkan pulau-pulau tersebut dari peta Indonesia serta mematikan sumber penghidupan nelayan.
“Kita wajib berhati-hati terhadap ekskavasi pulau-pulau di Kepri. Jika pulau hilang, maka tangkapan nelayan ikut hilang. Itu ancaman nyata bagi keberlanjutan hidup masyarakat pesisir,” katanya.
Bahkan, Hendrik menilai Kabupaten Tanjungbalai Karimun secara geografis juga termasuk kategori pulau kecil yang semestinya mendapatkan perlindungan ekstra dari eksploitasi berlebihan.
“Pulau-pulau kecil ini tidak boleh dieksploitasi secara berlebihan. Sangat berbahaya jika Tanjungbalai Karimun dibiarkan terus-menerus mengalami tekanan lingkungan seperti ini,” tambahnya.
Ia menyoroti lemahnya pengawasan sebagai salah satu faktor utama maraknya eksploitasi di pulau-pulau kecil. Jarak yang jauh dari pusat pemerintahan kerap menciptakan celah pelanggaran.
“Kita memahami lemahnya pengawasan karena lokasi pulau-pulau itu jauh dari jangkauan. Kondisi ini sering dimanfaatkan untuk melakukan eksploitasi,” pungkasnya. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK