Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada ratusan pegawai dalam sebuah acara yang digelar di Balirungsari BP Batam, Senin (12/1). Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, serta jajaran deputi dan direktur di lingkungan BP Batam.
Usai kegiatan, Amsakar Achmad menjelaskan bahwa penetapan status kepegawaian tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian rapat dan koordinasi intensif dengan sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Seluruh hasil rapat dengan kementerian terkait sudah kami peroleh. Rekomendasi teknis juga telah diterima, sehingga status kepegawaian di lingkungan BP Batam yang sebelumnya sangat bervariatif kini telah disederhanakan menjadi dua jenis status, yakni pegawai tetap dan Pegawai Perjanjian Kerja (P2K),” ujar Amsakar.
Ia menegaskan, kejelasan status kepegawaian tersebut menjadi langkah penting dalam pembenahan manajemen sumber daya manusia (SDM) di BP Batam. Menurutnya, kepastian status tidak hanya memberikan rasa aman bagi pegawai, tetapi juga menjadi fondasi untuk meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan.
“Kami sangat bersyukur bisa merealisasikan ini karena memberikan kepastian bagi para pegawai. Di sisi lain, saya berharap pegawai yang menerima SK hari ini dapat memberikan kinerja terbaik dan kontribusi maksimal bagi kemajuan BP Batam,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 681 pegawai ditetapkan sebagai pegawai tetap, sementara 57 pegawai lainnya berstatus Pegawai Perjanjian Kerja (P2K). Dengan demikian, total 738 pegawai secara resmi menerima SK pengangkatan pada hari itu.
“Artinya, seluruh pegawai yang menerima SK hari ini tidak lagi terombang-ambing statusnya. Ini menjadi awal baru bagi peningkatan profesionalisme dan pelayanan di BP Batam,” tutup Amsakar. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO