Buka konten ini

BATAM (BP) – Proses hukum kasus kecelakaan kerja ledakan kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Barelang atas peristiwa maut yang terjadi pada Oktober 2025 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan, SPDP tersebut telah diterima dan jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
“Kami sudah menerima SPDP yang dikirim penyidik Polresta Barelang terkait perkara kecelakaan kerja ledakan kapal Federal II. Untuk jaksa penuntut umum yang ditunjuk adalah saya sendiri dan Aditya. Berkas perkara akan menyusul,” ujar Priandi, Senin (12/1).
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang memastikan penanganan perkara terus berlanjut sesuai tahapan hukum. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan penyidik saat ini tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
“Para tersangka akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan,” kata Debby. Ia menegaskan seluruh proses akan dijalankan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.
Menurut Debby, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Diketahui, lebih dari dua bulan pascakejadian, kepolisian akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ledakan kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard. Insiden tersebut menewaskan 14 pekerja dan menyebabkan belasan lainnya mengalami luka-luka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau sebagai bagian dari upaya memastikan akuntabilitas dan kepastian hukum dalam salah satu kasus kecelakaan kerja terbesar di Batam sepanjang 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menetapkan tujuh orang tersangka terkait kecelakaan kerja di PT ASL Tanjunguncang, Batuaji, atau ledakan kapal MT Federal II. Peristiwa itu menewaskan 14 pekerja dan melukai 17 lainnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama Ditreskrimum Polda Kepri.
“Sudah ditetapkan tersangka. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan, upaya paksa, atau langkah-langkah sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan, tersangka termasuk pimpinan perusahaan yang berstatus warga negara asing (WNA). (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK