Buka konten ini
SEIBEDUK (BP) – Penarikan sepeda motor secara paksa oleh debt collector masih kerap terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Praktik yang melanggar hukum ini bahkan tak jarang dilakukan dengan cara menghadang kendaraan di jalan atau mendatangi rumah konsumen.
Peristiwa serupa dialami warga Batam, Sinurmauli Sigalingging. Pada pekan lalu, rumahnya didatangi dua pria yang mengaku sebagai petugas leasing dan berniat menarik sepeda motor miliknya secara paksa.
Kapolsek Seibeduk, Iptu Alex Yasral, menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sah dapat dipidana. Menurutnya, penarikan kendaraan kredit harus dilakukan atas persetujuan konsumen dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika menarik kendaraan tanpa prosedur atau secara paksa, itu merupakan perbuatan melawan hukum. Ada ancaman pidana bagi pihak leasing maupun debt collector,” ujar Alex, Jumat (9/1).
Ia menjelaskan, mekanisme penarikan kendaraan oleh debt collector telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan kredit tetap berada dalam penguasaan debitur.
“Artinya, debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang, apalagi melakukan penarikan paksa dengan kekerasan atau ancaman,” katanya.
Alex menambahkan, saat melakukan penarikan kendaraan, debt collector wajib membawa surat tugas resmi, sertifikat fidusia, serta memastikan kendaraan diserahkan oleh debitur secara sukarela.
“Jika debitur menolak, pihak leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Tidak boleh main tarik di lapangan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang mengalami penarikan paksa kendaraan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian atau melalui layanan darurat 110.
“Segera laporkan. Penarikan kendaraan ada aturannya, dan debitur memiliki hak untuk menolak jika tidak sesuai prosedur,” tutup Alex. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO