Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Seorang anak perempuan berusia empat tahun di Kecamatan Sekupang, menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan pria lanjut usia berinisial M.R alias YY, 65. Pelaku kini diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, Polresta Barelang, setelah sempat ditahan warga dan dikhawatirkan menjadi sasaran aksi main hakim sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis (8/1) di Kampung Bukit, Kelurahan Tanjungriau. Korban berinisial SKR, 4, awalnya pergi seorang diri ke warung milik pelaku setelah diberi uang jajan oleh ibunya. Usai memilih dan membayar jajanan, korban diduga dibujuk pelaku masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Merasa ketakutan, korban menangis dan berteriak hingga akhirnya dilepaskan pelaku. Korban kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Mendengar pengakuan anaknya, keluarga korban segera bermusyawarah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekupang pada Jumat (9/1). Laporan itu langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
Hari Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa pelaku telah diamankan warga dan situasi di lokasi mulai memanas. Atas perintah Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, personel Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto segera mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sekupang.
“Setelah menerima laporan dari orangtua korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat mendapat informasi pelaku diamankan warga, anggota segera turun ke lokasi untuk mengamankan yang bersangkutan dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri,” ujar Kompol Hippal.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, hasil visum et repertum (VER) terhadap korban, serta didukung alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan M.R alias YY sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukum,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di luar rumah, serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Kasus Serupa Terjadi di Bengkong
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Bengkong setelah orangtua korban melaporkan perbuatan tak senonoh yang diduga dilakukan oleh remaja putus sekolah berinisial R, 15, terhadap pacarnya, N, 15. Perbuatan tersebut diketahui telah dilakukan berulang kali sejak keduanya menjalin hubungan asmara pada Agustus 2025.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan pelaku menggunakan modus berpacaran untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah empat kali melakukan pencabulan terhadap korban.
“Modusnya dengan memacari korban. Tersangka sudah empat kali mencabuli korban sejak awal pacaran,” ujar Apriadi, Minggu (11/1).
Apriadi menjelaskan, kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban di salah satu lokasi tongkrongan di kawasan Bengkong. Keduanya diketahui sama-sama tidak lagi mengenyam pendidikan formal.
“Tersangka dan korban saling mengenal di tongkrongan dan sama-sama putus sekolah,” katanya.
Dalam prosesnya, pelaku membujuk dan merayu korban hingga akhirnya terjadi perbuatan asusila di beberapa kesempatan. Salah satu lokasi kejadian disebut berada di sebuah tempat karaoke keluarga di kawasan Bengkong.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima informasi dari adik korban, yang sebelumnya mendengar langsung pengakuan korban terkait perbuatan pelaku. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian.
“Dari laporan itu kami melakukan penangkapan terhadap terlapor. Pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ungkap Apriadi. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO