Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Salah satu tersangka merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
Selain Dwi Budi, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pajak Jakarta Utara pada Jumat (9/1) malam.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur peristiwa pidana serta alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar.
“Rinciannya uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar,” ungkap Asep.
Kelima tersangka langsung ditahan terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026.
Asep menjelaskan, perkara suap ini bermula saat PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 pada periode September hingga Desember 2025.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.
“Hasil pemeriksaan awal ditemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” kata Asep.
Atas temuan tersebut, PT Wanatiara Persada beberapa kali mengajukan sanggahan. Dalam prosesnya, KPK menduga Agus Syaifudin meminta pembayaran pajak secara all in sebesar Rp23 miliar.
“All in dimaksud, dari angka Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Namun, PT Wanatiara Persada keberatan dengan nilai tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak sebesar Rp15,7 miliar pada Desember 2025.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal, sehingga menyebabkan potensi pendapatan negara berkurang signifikan,” tegas Asep.
Untuk memenuhi permintaan fee, PT Wanatiara Persada mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin.
Dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar tersebut kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Atas perbuatannya, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK