Buka konten ini

PENANGANAN kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah, Kota Tanjungpinang, terkesan mandek. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang berencana mengajukan audit internal lantaran hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga kini belum juga diterbitkan.
Padahal, hasil penghitungan kerugian negara tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.
“Penyidikan belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya karena hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Kepulauan Riau belum kami terima,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Minggu (11/1).
Karena itu, kata dia, penyidik Kejari Tanjungpinang akan mengajukan permohonan audit penghitungan kerugian negara kepada auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
“Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi agar penanganan perkara tetap berjalan dan memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
Sejauh ini, Kejari Tanjungpinang telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi, termasuk di antaranya saksi ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat rangkaian pembuktian serta memastikan konstruksi perkara tersusun secara komprehensif.
Pasar Puan Ramah diketahui dibangun pada 2022, di masa kepemimpinan Wali Kota Tanjungpinang Rahma. Pasar tersebut direncanakan sebagai lokasi relokasi sementara bagi pedagang Pasar Baru selama proses revitalisasi.
Namun, hingga kini bangunan pasar yang berada di samping Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang itu justru tampak terbengkalai dan tidak difungsikan. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY