Buka konten ini

PERUM Bulog Kantor Cabang Batam berencana menyalurkan beras Bulog premium yang didatangkan dari Makassar untuk memenuhi kebutuhan mitra Badan Gizi (MBG) di Batam. Rencana tersebut muncul menyusul adanya permintaan dari sejumlah vendor MBG di daerah ini.
Pimpinan Perum Bulog Kantor Cabang Batam Guido XL Pereira mengatakan, hingga saat ini skema penyaluran beras premium tersebut masih dalam tahap pembahasan. Kepastian mekanisme distribusi baru akan ditentukan setelah beras tiba di Batam.
“Permintaan memang ada dari vendor-vendor MBG. Namun untuk teknis penyalurannya belum bisa dipastikan karena berasnya harus sampai dulu di Batam,” ujar Guido, Minggu (11/1).
Ia menjelaskan, beras Bulog premium tersebut berasal dari Makassar dengan total volume sekitar 4.000 ton. Penyalurannya akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
“Untuk tahap awal rencananya akan disalurkan sekitar 1.000 hingga 2.000 ton. Penyaluran masih kami sesuaikan dengan permintaan, dan untuk pengemasan menggunakan karung ukuran 50 kilogram,” jelasnya.
Di tingkat konsumen, beras Bulog premium mulai beredar di sejumlah gerai ritel. Asti, salah seorang warga Batam, mengaku telah membeli beras Bulog premium dengan harga Rp65 ribu per kemasan 5 kilogram. Ia menilai kualitas beras Bulog cukup baik.
“Berasnya bagus dan pulen,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah pusat menegaskan kebijakan ketat terkait impor beras sepanjang 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
Dalam regulasi tersebut, beras termasuk komoditas yang diatur secara ketat dan hanya dapat diimpor dengan Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS). Bahkan, pemerintah secara tegas menyatakan tidak membuka keran impor beras konsumsi, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut diambil untuk memaksimalkan penyerapan hasil produksi petani dalam negeri sekaligus menjaga target swasembada pangan nasional. Pemerintah juga menegaskan bahwa larangan impor beras berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam dan Sabang.
Kasus masuknya sekitar 250 ton beras impor ke Sabang, serta puluhan ton beras impor ke Batam tanpa izin pemerintah pusat beberapa waktu lalu, menjadi contoh penegakan kebijakan tersebut. Beras-beras tersebut akhirnya disegel karena dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional yang melarang impor beras konsumsi sepanjang 2025. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO