JAKARTA (BP) – Pejabat Pajak yang ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata meminta angka nominal suap yang fantastis kepada wajip pajak yang ingin dikurangi kewajibannya. Hal ini terungkap usai para pejabat pajak dari kantor Pajak Jakarta Utara, diciduk dan diperiksa tim lembaga antirasuah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pejabat pajak yang berkomplot melakukan praktik rasuah itu, meminta ’duit panas’ sebesar Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar.
Adapun, mahar tersebut berlaku untuk 1 wajib pajak yang bermasalah. Salah satunya wajib pajak yang berasal dari perusahaan tambang.
Saat ini, para pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif, guna ditentukan status hukumnya dan bertanggung jawab, atas perbuatan yang dilakukannya.
Untuk diketahui, dalam OTT ini, penyidik KPK mengamankan sebanyak delapan orang. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci identitas pihak-pihak yang telah diamankan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar motif di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pegawai di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara. Operasi senyap tersebut dilakukan tim penindakan KPK, pada Jumat (9/1) malam.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa praktik rasuah yang terendus berkaitan dengan negosiasi pajak antara pihak tertentu. Menurutnya, indikasi awal menunjukkan adanya kesepakatan tidak sah dalam proses penetapan nilai pajak.
“Iya, pengurangan pajak,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1).
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang sedang ditangani. Fitroh menyebut, tim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa OTT ini tidak hanya menyasar oknum aparatur pajak, tetapi turut melibatkan pihak dari kalangan wajib pajak.
“Ada beberapa pegawai pajak dan dari pihak wajib pajak,” ucapnya.
Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan tim penindakan mengamankan delapan orang dalam OTT yang menyasar Kanwil Pajak Jakarta Utara. Mereka saat ini tengah dalam pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” tegas Budi.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang ratusan juta hingga valutas asing (valas). Barang bukti itu menjadi temuan KPK untuk menguatkan alat bukti terhadap tangkap tangan tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.(*)
Reporter : jp group
Editor : Alfian Lumban Gaol