BATAM (BP) — Unit Reskrim Polsek Bengkong mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas kejahatan seksual yang melibatkan korban usia rentan.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat, Kamis (8/1). Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada hari yang sama, peristiwa dugaan persetubuhan diketahui terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu tempat karaoke keluarga di kawasan Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pelapor merupakan seorang perempuan berinisial K. Ia melaporkan kejadian tersebut setelah memperoleh informasi dari anak keduanya. Korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial N. Sementara terduga pelaku juga masih di bawah umur, seorang anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial R.
Dari keterangan awal yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut terungkap setelah pelapor menanyakan langsung kepada korban. Dalam pengakuannya, korban menyebut perbuatan tersebut telah terjadi lebih dari satu kali, dengan kejadian terakhir berlangsung di lokasi karaoke keluarga itu. Peristiwa tersebut juga berdampak pada kondisi psikologis korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Polisi memeriksa saksi-saksi, mendalami keterangan pelapor dan korban, serta mengumpulkan barang bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi berhasil mengamankan anak terlapor berinisial R di wilayah Bengkong. Terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan humanis. “Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa dimaksud.
Anak terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : Jamil Qasim