Jumat, 13 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Dipicu Cemburu, Mantan Suami Aniaya Mantan Istri

BENGKONG (BP) — Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengungkap kasus penganiayaan yang dipicu konflik pribadi antara mantan pasangan suami istri. Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan emosional dan kecemburuan yang tidak terkendali dapat berujung pada tindak pidana kekerasan.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Kavling A Rahman, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Korban berinisial A.D. (28) melaporkan dirinya dianiaya oleh mantan suaminya.

Terduga pelaku berinisial A.W. (39). Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, penganiayaan bermula dari pertengkaran yang dipicu konflik pribadi dan kecemburuan yang masih tersisa pascaperceraian, hingga berujung pada kekerasan fisik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada lengan kanan, leher bagian kanan dan kiri, serta bagian perut. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Bengkong pada malam harinya untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan yang menangani korban.

Pelaku akhirnya diamankan pada Rabu, 8 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Penangkapan dilakukan tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi saat pelaku bertemu dengan korban.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra menegaskan, faktor emosi dan konflik pribadi tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan kekerasan.
“Setiap bentuk penganiayaan akan kami tindak tegas sesuai hukum. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, A.W. dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (*)

Reporter : Eusebius Sara
Editor : Jamil Qasim