Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023–2024, era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah disidik KPK dalam beberapa bulan terakhir.
Penyidikan mencakup penentuan kuota tambahan haji serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama maupun pihak terkait lainnya. Penyidik juga mengumpulkan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan pengambilan keputusan kuota haji.
Sejauh ini, KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) bepergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran ketentuan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Berdasarkan Undang-Undang, kuota haji dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan pembagian 50:50, yakni masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai ketentuan tersebut memunculkan dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di lingkungan Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.
Praktik tersebut diduga dilakukan agar calon jemaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus mengantre, dengan syarat memberikan sejumlah uang pelicin untuk memperoleh kuota.
Dalam perkara ini, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir sebagai Menag, Yaqut tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rembang (Jawa Tengah) sebanyak lima bidang dan satu bidang di Jakarta Timur. Nilai aset tidak bergerak tersebut mencapai Rp9.520.500.000.
Adik Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf itu juga memiliki harta berupa alat transportasi, antara lain mobil Mazda CX-5 tahun 2015 dan Toyota Alphard tahun 2024, dengan nilai Rp2.210.000.000.
Selain itu, Yaqut melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp220.754.500, serta kas dan setara kas sebesar Rp2.598.475.233. Namun, ia juga tercatat memiliki utang senilai Rp800 juta. Total harta kekayaan Yaqut mencapai Rp13.749.729.733.
Dua Tersangka
KPK memastikan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan penyelenggaraan kuota haji 2023–2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas, penyidik juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
“Yang pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya.
Menurut Budi, perkara ini disangkakan sebagai tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Hingga saat ini, besaran nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Budi.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik juga menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK