Buka konten ini

BATAM (BP) – Proyek pembangunan data center di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa tetap berjalan meski diwarnai perseteruan antara kontraktor utama dan subkontraktor. Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut jika diminta secara resmi oleh para pihak.
Sengketa mencuat setelah kontraktor lokal, PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) mengklaim mengalami kerugian hingga Rp3,4 miliar dalam proyek tersebut. Kerugian diduga timbul akibat pembayaran yang belum ditunaikan oleh kontraktor utama, PT CCYRI.
Direktur PT JAJ, Aljoni mengatakan, perusahaannya mengerjakan proyek sejak tahap awal dengan menangani tiga paket pekerjaan sepanjang 2024 hingga 2025. Namun, sebagian besar pembayaran disebut tidak diselesaikan sesuai kontrak dan komitmen yang telah disepakati.
Kerugian terbesar, kata Aljoni, berasal dari kontrak pertama pekerjaan pondasi. Pada tahap ini, perusahaan harus menanggung biaya alat berat dan tenaga kerja yang tetap siaga akibat keterlambatan material. Kompensasi yang dijanjikan tidak dibayarkan penuh sehingga total kerugian pada kontrak pertama ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
Pada kontrak kedua, pekerjaan turap beton penahan tanah, pembayaran dana retensi disebut belum dibayarkan meski pekerjaan telah rampung. Kerugian pada tahap ini diperkirakan sekitar Rp233 juta.
Sementara itu, pada kontrak ketiga pekerjaan turap baja, sejumlah item pekerjaan dipotong sepihak dan dana retensi kembali ditahan. Kerugian dari kontrak ini ditaksir mencapai Rp473 juta.
“Total kerugian kami Rp3,4 miliar. Sebagian merupakan hak pekerjaan yang belum dibayar, sisanya kompensasi yang dijanjikan tetapi tidak direalisasikan,” kata Aljoni kepada Batam Pos.
Ia menyebut dampak kerugian tersebut sangat berat, mulai dari tekanan keuangan, tuntutan vendor yang belum terbayar, hingga terganggunya reputasi perusahaan. PT JAJ meminta pembayaran dilakukan sesuai kontrak yang telah disepakati.
Menanggapi klaim tersebut, Kuasa Hukum PT CCYRI, Agus Ceik menegaskan penyelesaian sengketa harus mengacu pada ketentuan hukum dan perjanjian kontrak yang berlaku. Ia menyebut dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak telah diatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang bersifat tertutup.
“Ini seharusnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Di perjanjiannya jelas, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan sifatnya tertutup,” kata Agus.
Ia menambahkan, dalam kontrak terdapat klausul yang memberikan hak kepada kontraktor utama untuk menahan pembayaran apabila terdapat kerugian yang ditimbulkan oleh subkontraktor.
“Dalam perjanjian itu ada klausul bahwa main contractor berhak menahan pembayaran. Pemotongan atau pembayaran akan ditentukan setelah ada putusan arbitrase,” ujarnya.
Menurut Agus, apabila putusan arbitrase memenangkan PT JAJ, maka pembayaran akan dilakukan. Sebaliknya, jika putusan memenangkan PT CCYRI, maka kewajiban pembayaran tidak dilakukan.
“Soal benar atau salah tidak bisa ditentukan sekarang. Semua harus menunggu putusan arbitrase,” katanya.
Ia menegaskan klaim sepihak tidak dapat dijadikan dasar pembenaran sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sementara itu, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan proyek data center tersebut bukan merupakan pekerjaan pemerintah, melainkan proyek badan usaha di kawasan Nongsa.
“Kalau terkait badan usaha di Nongsa, saya pikir itu komunikasi antara kontraktor dengan pelaku usaha,” kata Amsakar.
Ia mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi terkait sengketa tersebut dan baru mengetahui dari pemberitaan.
“Kami belum mendapatkan laporan resmi. Informasi ini baru saya ketahui dari pemberitaan,” ujarnya.
Meski demikian, Amsakar membuka ruang bagi BP Batam untuk memfasilitasi penyelesaian apabila para pihak menilai sengketa tersebut berkaitan dengan kewenangan BP Batam.
“Kalau diminta untuk memfasilitasi, tentu kami siap memfasilitasi. Tapi perannya sebatas fasilitasi, bukan intervensi,” tegasnya.
Amsakar menjelaskan, jika sengketa disampaikan secara resmi, pihaknya akan mendisposisikan penanganan sesuai substansi permasalahan.
“Kalau terkait infrastruktur, akan saya disposisi ke deputi infrastruktur. Kalau terkait investasi, ke Deputi Investasi,” ujarnya.
Sengketa proyek di KEK Nongsa ini menjadi sorotan karena melibatkan investasi besar di kawasan strategis nasional, sekaligus memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan kontraktor lokal dalam proyek-proyek berskala besar di Batam. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK