Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat maraknya penipuan bermodus asmara atau love scam yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Sepanjang 2025, OJK menerima ribuan laporan korban dengan total kerugian menembus puluhan miliar rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), tercatat sebanyak 3.494 laporan masyarakat terkait kasus love scam.
“Data Indonesia Anti Scam Center hingga akhir 2025 mencatat 3.494 laporan kerugian masyarakat akibat modus love scam, dengan total kerugian mencapai Rp49,198 miliar,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/1).
Ia menjelaskan, love scam merupakan kejahatan finansial yang memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban. Pelaku biasanya membangun hubungan personal terlebih dahulu, sebelum mengarahkan korban untuk mengirim uang, menanamkan investasi fiktif, atau melakukan transfer dana secara bertahap.
Modus tersebut kerap dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, dengan pelaku menyamar sebagai pasangan atau calon pasangan yang menjanjikan hubungan serius.
Melihat tingginya jumlah korban dan besarnya nilai kerugian, OJK terus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan hubungan pribadi maupun romantis.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang memanfaatkan kedekatan emosional untuk meminta uang atau investasi,” tegas Friderica.
Sementara itu, aparat kepolisian juga mengungkap praktik love scamming berskala besar. Polresta Yogyakarta menetapkan tersangka dalam kasus kejahatan cinta daring yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Gito Gati, Kabupaten Sleman.
Kasus tersebut terungkap melalui patroli siber yang kemudian berlanjut ke penggerebekan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 64 karyawan. Setelah pendalaman, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing berinisial R (35) selaku CEO, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) sebagai team leader.
Modus operandi perusahaan tersebut adalah membujuk pengguna aplikasi kencan dari luar negeri untuk membeli koin digital. Koin itu digunakan untuk mengakses konten tertentu, termasuk konten pornografi.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyebutkan, praktik love scamming tersebut menghasilkan keuntungan sangat besar. Pendapatan sindikat itu bahkan disebut mampu mencapai Rp33 miliar per bulan.
“Sistem kerjanya berbasis target. Setiap satu shift minimal harus mengumpulkan dua juta koin per bulan, dengan nilai transaksi sekitar Rp11 miliar,” jelasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK