Buka konten ini

BATAM (BP) – Ancaman krisis cadangan air bersih kembali membayangi Kota Batam. Perusakan kawasan hutan lindung di Tanjung Kasam dinilai berpotensi mempercepat sedimentasi Waduk Duriangkang, sumber air baku utama yang menyuplai lebih dari separuh kebutuhan air bersih masyarakat Batam.
Kawasan hutan lindung Tanjung Kasam merupakan bagian dari Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Duriangkang. Kerusakan tutupan hutan di wilayah ini dikhawatirkan akan mengganggu fungsi resapan air dan meningkatkan laju endapan lumpur ke waduk (sedimentasi), yang dalam jangka panjang dapat menurunkan kapasitas tampung air baku.
Akademisi dan pemerhati lingkungan dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Ir. Prastiwo Anggoro, menegaskan bahwa daerah tangkapan air merupakan penentu keberlanjutan waduk-waduk di Batam.
“DTA di Batam adalah tulang punggung waduk. Hal ini sudah ditegaskan dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah,” kata Prastiwo kepada Batam Pos melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/1).
Ia mengungkapkan, dalam diskusi PII bersama Real Estate Indonesia (REI) dan Direktur Air Batam Hilir (ABH) pada akhir Desember 2025, terungkap bahwa Batam saat ini sudah menghadapi keterbatasan air baku.
“Sangat disayangkan, di tengah kondisi krisis air baku, justru pada Januari 2026 terjadi penggundulan DTA Duriangkang,” ujarnya.
Prastiwo juga menyoroti aktivitas reklamasi yang diduga dilakukan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Menurutnya, hal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem perairan dan memperparah krisis air di masa depan.
“Setiap tahun terjadi penurunan ketersediaan air bersih. Jika DTA terus rusak, Batam akan semakin rentan terhadap kelangkaan air,” katanya.
Karena itu, ia menilai perlindungan terhadap DTA yang tersisa menjadi kunci utama. Setiap pelanggaran hukum di kawasan tersebut harus mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
“Langkah KPHL Batam Wilayah II yang menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sudah tepat,” tegas Prastiwo.
Berdasarkan temuan aktivis lingkungan dari Akar Bhumi Indonesia (ABI), luas kawasan hutan yang telah digunduli mencapai sekitar 12 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 8 hektare berada di kawasan hutan lindung. Aktivitas perusakan ini terpantau berlangsung sejak 29 November 2025 dan mengubah bentang alam kawasan secara signifikan.
Ironisnya, material tanah hasil pemotongan hutan lindung tersebut diduga dimanfaatkan untuk penimbunan laut di kawasan pesisir yang tidak jauh dari lokasi hutan. Reklamasi itu disebut-sebut dipersiapkan untuk mendukung aktivitas galangan kapal.
Pendiri Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, mengungkapkan pihaknya telah lebih dulu melakukan peninjauan lapangan sebelum Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Batam turun ke lokasi.
“Terakhir kami turun ke lokasi pada 4 Januari. Kami menemukan satu alat berat dan enam sampai tujuh truk pengangkut tanah yang sedang beroperasi,” kata Hendrik kepada Batam Pos, Jumat (9/1).
Menurut Hendrik, penggundulan hutan di kawasan DTA berisiko besar mempercepat limpasan air permukaan dan membawa material tanah langsung ke waduk saat hujan.
“Fungsi hutan di daerah tangkapan air itu sangat vital. Jika rusak, bukan hanya tutupan hijau yang hilang, tetapi juga kemampuan kawasan itu menahan sedimen,” ujarnya.
ABI berencana kembali turun ke lapangan pada Senin (12/1) untuk memastikan apakah aktivitas penggundulan hutan dan penimbunan laut tersebut masih berlangsung, sekaligus memeriksa lokasi reklamasi.
“Tanah dari hutan lindung itu dibawa ke lokasi reklamasi. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut,” kata Hendrik.
Selain ancaman terhadap waduk, Hendrik juga menyoroti potensi kerusakan ekosistem pesisir karena lokasi hutan lindung tersebut berdekatan dengan kawasan mangrove.
“Risiko kerusakan mangrove sangat besar. Dampaknya bukan hanya lingkungan, tetapi juga terhadap pendapatan nelayan,” ujarnya.
Terkait pertanggungjawaban, ABI akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat, baik dalam aktivitas penggundulan hutan lindung maupun reklamasi laut.
“Untuk reklamasi, tentu berkaitan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), termasuk soal izin lingkungan dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL,” jelas Hendrik.
Kasus ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Dalam kasus ini setidaknya ada tiga kementerian yang berkaitan,” tegasnya.
ABI juga menerima informasi adanya pemberian kompensasi kepada sebagian masyarakat terdampak. Namun, pihaknya masih mendalami apakah aktivitas di kawasan hutan dan reklamasi laut tersebut dilakukan oleh satu atau lebih perusahaan.
“Kemungkinan besar satu pihak, tetapi ini masih kami pastikan,” kata Hendrik.
BP Batam yang dikonfirmasi Batam Pos belum memberikan keterangan terkait temuan di lapangan maupun langkah penindakan yang akan diambil terkait perusakan hutan di Tanjung Kasam tersebut. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK