Buka konten ini
BATAM (BP) – Bea Cukai (BC) Batam kembali menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur perairan. Kali ini, satu unit speedboat berhasil diamankan di Perairan Tanjunguban, Bintan, setelah petugas melakukan pengejaran pada Rabu (7/1) dini hari.
Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satuan Tugas Bea Cukai Batam menggelar patroli laut dan menyisir sejumlah titik perairan yang diduga kerap menjadi jalur pengeluaran barang ilegal. Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendeteksi sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjunguban.
Objek tersebut kemudian diidentifikasi sebagai speedboat SB JJ Indah 2 yang dicurigai membawa muatan ilegal. Saat dilakukan upaya penghentian, speedboat sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun setelah pengejaran intensif, petugas berhasil menguasai speedboat tersebut sekitar pukul 03.10 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan awal di laut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui speedboat SB JJ Indah 2 mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya, speedboat beserta kru dan seluruh muatannya diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pengamanan, Unit K-9 Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam turut diterjunkan untuk melakukan pelacakan terhadap sarana pengangkut dan muatan. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan adanya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Dari hasil pemeriksaan, petugas memastikan tidak ditemukan indikasi barang terlarang tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, total barang yang diamankan berjumlah 54 koli paket berisi barang campuran dari berbagai jenis. Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO