Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Perkara dugaan penyelundupan emas seberat 353 gram dengan terdakwa Moh Ghazali kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/1). Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 1076/Pid.B/2025/PN Btm itu, majelis hakim memeriksa saksi dari petugas Bea dan Cukai Batam yang melakukan penindakan di Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik. Dalam persidangan, saksi penangkap membeberkan kronologi pengungkapan kasus yang bermula dari informasi masyarakat dan hasil analisis risiko penumpang.
Saksi Christian Tegar, petugas Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa gerak-gerik terdakwa terpantau mencurigakan saat tiba di pelabuhan karena membawa barang yang dinilai tidak wajar.
“Saat pemeriksaan, kami mencurigai adanya barang yang disembunyikan di dalam tas dan pakaian terdakwa,” ujar Christian di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prasetyo dalam surat dakwaan menguraikan, peristiwa bermula ketika terdakwa berangkat dari Surabaya menuju Batam pada 25 Juli 2025.
Setelah bermalam di Batam, terdakwa melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Di Malaysia, tepatnya di Johor, terdakwa membeli emas dengan berat total sekitar 353 gram dari sebuah kedai emas. Empat hari kemudian, pada Selasa (29/7) pagi, terdakwa kembali ke Batam menggunakan kapal MV Ocean 1 melalui rute Stulang Laut–Harbour Bay.
Dalam perjalanan tersebut, terdakwa disebut menyembunyikan sebagian besar emas yang dibelinya. Sekitar 299,8 gram emas dibungkus kertas putih dan dilakban, lalu diselipkan di celana dalam bagian selangkangan. Sementara sisa emas seberat 53,2 gram disimpan di dalam tas.
Setibanya di Pelabuhan Harbour Bay, petugas Bea Cukai yang telah menerima informasi dari Passenger Analyst Unit (PAU) langsung melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan emas yang disembunyikan di pakaian dalam terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk diproses hukum lebih lanjut.
Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian negara berupa penerimaan yang tidak tertagih sebesar Rp258.428.080.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO