Buka konten ini

BATUAMPAR (BP) – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Batam menguat pada awal 2026. Sebanyak 300 pekerja PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) resmi diberhentikan menyusul terhentinya aktivitas produksi akibat puluhan kontainer bahan baku perusahaan tertahan di Pelabuhan Batuampar.
Direktur PT BBRI, Rizki Firmanda, membenarkan kebijakan PHK tersebut. Ia mengatakan keputusan diambil karena perusahaan tidak lagi mampu menanggung beban operasional di tengah mandeknya pasokan bahan baku.
“Sebanyak 300 karyawan sudah kami PHK. Saat ini perusahaan hanya menyisakan sekitar 70-an karyawan,” ujar Rizki.
Ia menambahkan, puluhan karyawan yang masih bertahan pun berada dalam kondisi tidak menentu. Aktivitas produksi praktis berhenti sehingga perusahaan tidak memiliki pekerjaan yang dapat dijalankan.
“Sisa karyawan ini juga terancam karena tidak ada kegiatan produksi,” katanya.
Dampak PHK tersebut dirasakan langsung para pekerja. Ita, salah satu karyawan yang diberhentikan, mengaku terpukul dengan keputusan perusahaan. Menurutnya, PHK menjadi kabar buruk di penghujung tahun sekaligus kenyataan pahit di awal 2026. “Kami kehilangan pekerjaan secara mendadak, sementara kebutuhan hidup terus berjalan,” ujarnya.
Keresahan juga dirasakan pekerja yang hingga kini masih bertahan. Novi, karyawan PT BBRI, menyebut ketidakpastian masih membayangi nasib mereka.
“Kami yang tersisa juga terancam. Tidak ada pekerjaan di perusahaan dan status kami belum jelas,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tertahannya puluhan kontainer milik PT BBRI berkaitan dengan proses pemeriksaan lintas instansi atas dugaan impor limbah bermasalah. Pemeriksaan tersebut melibatkan Bea Cukai Batam, BP Batam, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Menanggapi perkembangan terbaru, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menjelaskan pemilik barang telah menempuh langkah administratif.
“Pemilik barang sudah menyampaikan permohonan reekspor dan saat ini masih dalam tahap persiapan,” ujar Evi.
Ia menegaskan Bea Cukai Batam tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar penyelesaian dilakukan tepat dan sesuai regulasi.
Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebutkan sedikitnya dua perusahaan lain di Batam juga melakukan pengurangan tenaga kerja akibat persoalan kontainer yang tertahan. Total pekerja yang terdampak dari sejumlah perusahaan tersebut diperkirakan mencapai ribuan orang.
Para pekerja berharap pemerintah pusat dan daerah segera mempercepat penyelesaian persoalan kontainer di Pelabuhan Batuampar. Mereka menuntut kepastian hukum dan solusi konkret agar roda industri kembali bergerak serta mencegah meluasnya gelombang PHK di awal 2026. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO