Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, mengusulkan adanya dua jabatan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) untuk menangani wilayah timur dan barat Indonesia. Usulan itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (8/1).
Adrianus menuturkan, keberadaan dua Wakapolri yang membawahi dua wilayah tersebut akan memangkas jarak kendali organisasi. Dengan demikian, penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dapat lebih mudah diawasi pimpinan tertinggi. ”Kepolisian membelah berbasis teritorial guna memperpendek rentang kendali organisasi,” kata dia.
Adrianus menyatakan bahwa, usulan tersebut bisa jadi efektif untuk menyelesaikan masalah penyimpangan yang kerap terjadi di institusi kepolisian. Dengan kepanjangan tangan kapolri pada 2 orang wakapolri, pria yang pernah menjadi komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) itu menilai pengawasan akan lebih kuat.
”Jadi, kalau dalam hal ini soal budaya itu, soal pengawasan, maka bagaimana kalau dengan kita belah 2 kepolisian. Ada Polri di timur, Polri di barat. Maka kemudian berbagai macam penyimpangan itu dapat lebih mudah difokuskan, pimpinan tertinggi lebih mudah untuk berada di lapangan, sekaligus juga untuk mendeteksi penyimpangan yang terjadi,” terang dia.
Karena itu, Adrianus mengusulkan keberadaan wakapolri di wilayah timur dan wakapolri di wilayah barat. Dia optimistis, strategi itu akan membuat Polri lebih fokus dan ketat dalam melakukan kontrol. Sebab, wakapolri sebagai perwakilan kapolri bisa lebih cepat bertindak dan mengambil keputusan.
”Sehingga diharapkan efektivitas pengawasan lembaga akan meningkat,” jelasnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, menegaskan bahwa eksistensi Polri sebagai lembaga nonkementerian sudah tepat secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis. Menurutnya, tidak relevan jika Polri diubah menjadi sebuah kementerian.
Hal itu disampaikan Prof. Juanda dalam kajian berjudul “Eksistensi Institusi Kepolisian Negara RI sebagai Lembaga Nonkementerian: Analisis Perspektif Hukum Tata Negara”, yang disusun sebagai respons atas wacana reformasi kelembagaan Polri.
Menurutnya, secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Prof. Juanda menambahkan, tugas dan fungsi Polri bersifat komprehensif dan multidimensional, mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman, hingga penegakan hukum. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK