Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya sempat dihentikan KPK melalui SP3.
Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Penyidik JAMPidsus melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pengumpulan bukti tambahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Batam Pos, lokasi tambang nikel yang menjadi sengkarut rasuah itu diduga berada di kawasan hutan lindung. Untuk menelisik dugaan pelanggaran perizinan kawasan hutan lindung menjadi kawasan pertambangan, penyidik Kejagung Rabu (7/1) mengunjungi kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kemenhut.
Penggeledahan di lantai 6 gedung tersebut berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 16.39 WIB. Penyidik terlihat membawa satu kontainer berisi barang bukti dan sejumlah dokumen.
Kemenhut: Pencocokan Data, Bukan Penggeledahan Paksa
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan kehadiran penyidik Kejagung bukan penggeledahan paksa, melainkan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan lindung di beberapa daerah di masa lalu.
“Kegiatan ini adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh proses berlangsung tertib, baik, serta kooperatif,” ujar Ristianto. Ia menambahkan bahwa data yang diperiksa berkaitan dengan kebijakan masa lalu, bukan periode Kabinet Merah Putih saat ini.
Kemenhut juga menyatakan mendukung transparansi dan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Kasus Pernah di-SP3 KPK
Sebelumnya, kasus tambang nikel ini sempat ditangani KPK, namun dihentikan melalui SP3 karena unsur kerugian negara sulit dihitung secara teknis di lahan yang belum terkelola.
“SP3 didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti, karena BPK menyatakan kerugian negara tidak bisa dihitung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, beberapa waktu lalu.
Kini, dengan bergeraknya penyidik Kejagung, publik menanti apakah kasus ini akan menemukan titik terang di bawah penanganan JAMPidsus.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut, Ade Tri Ajikusumah, mengaku tidak mengetahui pasti ruangan yang digeledah penyidik karena saat itu tengah mendampingi kegiatan Presiden Prabowo Subianto. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK