Buka konten ini

DUGAAN perusakan kawasan hutan lindung di Tanjungkasam yang bersisian dengan Daerah Tangkapan Sungai (DTS) waduk Duriangkang, masih terus berlangsung. Di lokasi tersebut, perubahan bentang alam terlihat signifikan sejak 29 November 2025.
Berdasarkan pemantauan terakhir pada Minggu (4/1), di lokasi masih tampak keberadaan alat berat serta sekitar tujuh truk pengangkut tanah yang hilir mudik keluar kawasan.
Kondisi ini mengindikasikan aktivitas pengerukan bukit belum sepenuhnya dihentikan dan berpotensi terus meluas.
Informasi yang dihimpun Batam Pos menyebutkan, tanah hasil pemotongan bukit tersebut diangkut menuju salah satu perusahaan galangan kapal di Kelurahan Kabil, serta ke sejumlah titik lain di luar kawasan Kabil.
Dugaan aktivitas ilegal ini memantik kekhawatiran berbagai pihak. Selain berpotensi melanggar ketentuan perizinan, perusakan hutan di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Duriangkang dinilai mengancam keberlanjutan pasokan air baku Kota Batam. Waduk Duriangkang merupakan sumber air utama yang menyuplai lebih dari separuh kebutuhan air bersih masyarakat Batam.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Ia mengatakan, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam telah turun ke lokasi pada 5 Januari dan menghentikan aktivitas pengerukan di area yang terindikasi sebagai kawasan hutan.
“Selanjutnya, Ombudsman masih menunggu hasil investigasi dari Gakkum Kehutanan yang langsung merespons informasi ini,” kata Lagat, Kamis (8/1).
Ia menjelaskan, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, kewenangan pemanfaatan serta perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kepentingan pengembangan industri berada di bawah BP Batam, bukan lagi Kementerian Kehutanan.
Dengan dasar tersebut, BP Batam memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
“Terhadap kasus pengerukan tanah di Tanjungkasam pada lahan hutan ini, BP Batam tidak boleh pasif, tetapi harus melakukan upaya hukum sesuai kewenangannya,” tegas Lagat.
Ia juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk turut aktif menangani persoalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, BP Batam yang dikonfirmasi Batam Pos belum memberikan keterangan terkait temuan di lapangan maupun langkah penindakan yang akan diambil.
Seperti diberitakan, kawasan hutan lindung Tanjungkasam, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Sejumlah aktivitas yang diduga merusak kawasan lindung itu terungkap setelah warga melaporkan adanya perubahan signifikan pada bentang alam hutan.
Laporan masyarakat diterima komunitas pegiat lingkungam Akar Bhumi Indonesia (ABI) pada 29 November 2025, menyusul terlihatnya aktivitas pembukaan lahan di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Menindaklanjuti aduan tersebut, ABI melakukan penelusuran lapangan secara bertahap. Upaya tersebut mencakup pemetaan udara menggunakan drone serta analisis spasial dengan metode overlay peta kawasan hutan.
Verifikasi lapangan dilakukan sebanyak tiga kali, masing-masing pada 23 Desember, 26 Desember 2025, dan 4 Januari 2026. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya pembukaan lahan berskala besar di dalam kawasan hutan lindung.
“Dari hasil verifikasi di lapangan, kami menemukan pembukaan kawasan hutan lindung dengan dugaan luasan terdampak lebih dari empat hektare,” ujar Founder ABI, Hendrik Hermawan, Senin (5/1).
Pada pemantauan terakhir, Minggu (4/1), aktivitas di lokasi disebut masih berlangsung. Di lapangan ditemukan alat berat serta sekitar tujuh unit truk pengangkut tanah. Material hasil penggalian diketahui diangkut ke arah Kabil, termasuk ke kawasan galangan kapal, serta sebagian lainnya dibawa keluar dari wilayah tersebut.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas pembukaan lahan belum sepenuhnya berhenti dan berpotensi meluas. Dengan skala pekerjaan yang besar dan penggunaan alat berat, kegiatan itu dinilai kecil kemungkinannya dilakukan secara perorangan.
“Kalau melihat volumenya, ada dua kemungkinan, dilakukan oleh kelompok bermodal besar atau melibatkan pihak perusahaan,” kata Hendrik.
Selain aktivitas penggalian, di sekitar lokasi juga ditemukan perkebunan dan peternakan yang diduga berada di dalam kawasan hutan lindung. Meski tampak hijau, aktivitas tersebut tetap dinilai melanggar ketentuan tata kelola kawasan hutan.
Hutan Lindung Tanjung Kasam merupakan bagian dari Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Duriangkang yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga cadangan air, pengendali erosi, serta penjaga daya dukung waduk yang menjadi sumber air utama Kota Batam.
Pembukaan lahan di kawasan ini dinilai berisiko memicu sedimentasi, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi. Apalagi, posisi kawasan yang berbatasan langsung dengan pesisir tanpa pembatas alami membuat limpasan tanah dan lumpur berpotensi langsung masuk ke laut.
“Jika dibiarkan, bukan hanya hutan yang rusak, tetapi juga ekosistem pesisir dan mata pencaharian nelayan,” ujarnya. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK