Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Cara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memanggil saksi untuk persidangan menjadi sorotan. Sidang lanjutan kasus pengeroyokan kakak-beradik terpaksa ditunda karena para saksi tidak hadir.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, mengakui pihaknya mengirimkan surat pemanggilan saksi melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut Martahan, pengiriman melalui WhatsApp dilakukan sebagai sarana tercepat untuk memberi tahu saksi, sementara surat pemanggilan secara fisik tetap dikirim oleh petugas Kejari.
“Fisiknya tetap harus dikirim. WhatsApp itu kami gunakan terlebih dahulu sebagai sarana tercepat,” kata Martahan kepada Batam Pos, Rabu (7/1).
Namun, Martahan enggan menjelaskan lebih jauh apakah mekanisme pemanggilan saksi melalui WhatsApp tersebut sah secara hukum atau tidak.
Ia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati telah memperlihatkan surat panggilan yang ditujukan kepada para saksi dan mengonfirmasikannya melalui WhatsApp.
“Untuk persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 13 Januari. JPU diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi,” ujarnya.
Martahan juga menyampaikan, Kejari Tanjungpinang tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap dua terdakwa kasus pengeroyokan, yakni Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria. Pasalnya, perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Saat proses di kejaksaan, kedua terdakwa dikenakan tahanan kota dengan pertimbangan sebagai tulang punggung keluarga. Namun saat ini kewenangan penahanan sepenuhnya berada pada hakim,” jelasnya.
Diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (6/1/2026) terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena majelis hakim menilai pemanggilan saksi tidak dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana.
Ketua Majelis Hakim, Aderia Dwi Afanti, secara tegas menyoroti hal tersebut dalam persidangan. Ia menilai JPU tidak mampu membuktikan bahwa pemanggilan saksi telah dilakukan secara patuh dan sah.
“Jika majelis meminta bukti pemanggilan secara sah dan tidak bisa dibuktikan, berarti pemanggilan itu tidak patuh,” tegas Aderia. (*)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : GUSTIA BENNY