Buka konten ini

BATAM (BP) – Dua terdakwa kasus kecelakaan kerja di Kapal MT Federal II di PT ASL Tanjunguncang pada Juni 2025 lalu, Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/1).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu tersebut beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi pekerja PT ASL. Salah satunya Rinaldo, yang saat kejadian terlibat dalam proses evakuasi kebakaran Kapal Federal II di kawasan PT ASL, Tanjung Uncang.
Di hadapan majelis hakim, Rinaldo memaparkan kronologi awal kebakaran yang terjadi pada 24 Juni 2025. Ia mengaku menerima informasi adanya ledakan sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di kapal lain untuk memantau proyek.
“Saya mendapat informasi ada kebakaran di Kapal Federal II. Lokasinya cukup jauh, tapi saya langsung menuju ke sana. Saat tiba, terlihat asap tebal dan kobaran api dari dalam kapal,” ujarnya.
Menurut Rinaldo, tim keselamatan sempat berupaya memadamkan api sebelum akhirnya masuk ke dalam kapal. Sumber api diketahui berasal dari dalam tangki kapal. Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan sejumlah korban jiwa.
“Awalnya kami mendapat informasi tiga orang meninggal, lalu bertambah dua orang. Total lima korban jiwa. Seluruh korban dievakuasi menggunakan ambulans ke rumah sakit,” katanya.
Rinaldo menegaskan area tangki Kapal Federal II bukan merupakan wilayah kerjanya, melainkan berada di bawah tanggung jawab terdakwa Preddy Hasudungan Siagian.
Ia juga menjelaskan, sebelum pekerjaan dilakukan seharusnya ada pengecekan lokasi untuk memastikan keamanan, termasuk pemeriksaan kadar gas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“SOP mewajibkan pengecekan kadar gas sebelum pekerjaan dimulai, termasuk saat pergantian sif kerja.
Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada HSE Officer, yakni terdakwa Ali Suhadak,” jelasnya.
Dalam dakwaan JPU Aditya, kedua terdakwa didakwa lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ali Suhadak diketahui bekerja sebagai HSE Safety, sementara Preddy Hasudungan Siagian menjabat sebagai Safety Promotor di PT ASL Indonesia. Keduanya memiliki tanggung jawab memastikan keselamatan kerja, termasuk pemeriksaan kandungan gas dan penerbitan izin kerja (permit).
Pekerjaan yang dilakukan saat kejadian meliputi pemotongan dan penggantian dinding pembatas di COT I dan FPT Kapal Federal II, yang melibatkan pekerjaan panas, ruang tertutup, dan lokasi kerja di ketinggian. Proyek tersebut dikerjakan oleh subkontraktor PT Mancar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.
Pada pagi hari tanggal 24 Juni 2025, subkontraktor telah mengajukan izin kerja kepada terdakwa Ali Suhadak. Sementara terdakwa Preddy Hasudungan Siagian melakukan pemeriksaan gas menggunakan gas meter. Hasil pemeriksaan dilaporkan dan izin kerja disetujui.
Namun, JPU menilai terdapat kelalaian karena pekerjaan tetap dilakukan sebelum adanya pemeriksaan lanjutan pada area COT yang kemudian memicu kebakaran dan ledakan.
Akibat peristiwa tersebut, lima pekerja subkontraktor meninggal dunia, yakni Gunawan Sinulingga, Hermansyah Putra, Berkat Setiawan Gulo, Janu Arius Silaban, dan Upik Abdul Wahid. Sementara empat pekerja lainnya mengalami luka berat.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Batam, sebagian besar korban mengalami luka bakar derajat berat disertai tanda-tanda mati lemas akibat ledakan dan kebakaran.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka berat.
Polisi Panggil dan Periksa Tersangka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus kecelakaan kerja (laka kerja) di PT ASL Tanjung Uncang, terkait insiden ledakan MT Federal II yang terjadi pada bulan Oktober 2025 lalu. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemanggilan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian, Rabu (7/1).
Debby mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci identitas maupun peran masing-masing tersangka. Namun, ia memastikan pihak kepolisian turut menyeret unsur pimpinan PT ASL untuk dimintai pertanggungjawaban atas tragedi tersebut.
“Mohon beri kami waktu untuk melakukan pemeriksaan. Nanti akan kami sampaikan detailnya,” kata Debby.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penetapan tersangka setelah gelar perkara dan terpenuhinya alat bukti.
“Kami melaksanakan langkah-langkah sesuai mekanisme. Pemanggilan dan pemeriksaan tersangka dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut bertujuan mengumpulkan keterangan guna melengkapi berkas perkara. Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik, kepolisian berhak melakukan upaya paksa.
“Jika mangkir, kami akan melakukan upaya paksa,” tegasnya.
Diketahui, tragedi ledakan MT Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025 saat kapal tengah menjalani proses docking atau pemeliharaan di galangan PT ASL. Kapal tersebut tercatat mengalami kebakaran dan ledakan sebanyak dua kali. Peristiwa ini menewaskan 14 pekerja dan menyebabkan 17 orang lainnya luka-luka. (*)
Reporter :AZIS MAULANA – YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK