Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pengenaan sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak tepat. Sebab, pernikahan pada dasarnya merupakan urusan keperdataan, bukan pidana.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, dalam hukum Islam terdapat larangan perkawinan apabila terdapat penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat perkawinan.
“Dalam kasus poliandri, yaitu perempuan yang menikah lagi padahal masih memiliki suami sah, itu bisa dipidana karena terdapat penghalang perkawinan yang sah. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk poligami,” ujar Niam.
Ia menegaskan, dalam ajaran Islam, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah bagi laki-laki untuk menikah kembali. Karena itu, poligami tidak dapat serta-merta dipidana.
Merujuk Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih, terdapat sejumlah kategori perempuan yang haram dinikahi atau al-muharramat minan nisa, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut secara sengaja dapat berujung pidana.
Niam juga menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. Menurutnya, praktik nikah siri tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan perkawinan.
“Dalam kondisi faktual di masyarakat, ada yang melakukan nikah siri karena terkendala akses dokumen administrasi,” ujarnya.
Guru Besar UIN Jakarta itu menegaskan, karena perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, maka penyelesaiannya pun seharusnya melalui jalur perdata, bukan pidana.
“Memidanakan sesuatu yang hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki,” katanya.
Ia menambahkan, selama rukun dan syarat perkawinan terpenuhi, nikah siri tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud Pasal 402 KUHP. Jika pasal tersebut dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, maka dinilai bertentangan dengan hukum Islam.
Meski demikian, MUI tetap mengapresiasi lahirnya KUHP baru sebagai pengganti produk hukum warisan kolonial. MUI berharap penerapan KUHP dilakukan secara tepat dan berdampak positif bagi ketertiban masyarakat.
Aktivis Dorong Konsistensi Penegakan
Sementara itu, aktivis perempuan sekaligus Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah berharap Pasal 402 KUHP dapat diterapkan secara konsisten. Menurutnya, aturan tersebut sejatinya serupa dengan Pasal 277–280 KUHP lama, namun selama ini implementasinya dinilai tidak tegas.
“Jika seseorang ingin berpoligami berdasarkan keyakinannya, maka harus menempuh persyaratan ketat yang telah ditentukan undang-undang,” ujar Siti.
Ia menjelaskan, syarat poligami di Indonesia cukup ketat, antara lain izin pengadilan, persetujuan istri pertama—kecuali kondisi tertentu—kemampuan berlaku adil, serta kelengkapan dokumen administrasi.
Namun, aturan tersebut kerap diabaikan karena perspektif aparat penegak hukum yang masih bias dan dipengaruhi tafsir keagamaan konservatif. Akibatnya, praktik poligami dan nikah siri masih marak terjadi, dengan perempuan sebagai pihak paling dirugikan.
“Kerugiannya jelas dirasakan perempuan, baik secara hukum, sosial, maupun psikologis,” katanya.
Selain meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, praktik tersebut juga memunculkan stigma sosial. Perempuan kedua kerap dicap sebagai perebut pasangan orang, sementara istri pertama sering disalahkan dan dipersepsikan gagal menjalankan peran.
Karena itu, Siti mengimbau perempuan dan keluarga untuk berhati-hati ketika menerima lamaran. Pastikan tidak ada halangan perkawinan dan meminta bukti sah jika calon suami mengaku duda atau dalam proses perceraian.
Akademisi: Sudah Diatur dalam UU KDRT
Kalangan akademisi turut menanggapi polemik pasal nikah siri dan poligami dalam KUHP. Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus mantan Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, menyebut praktik nikah siri dan poligami tanpa izin istri sah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut Alimatul, nikah siri dan poligami tanpa persetujuan istri sah dapat menimbulkan penderitaan psikis bagi perempuan.
“Tujuan pernikahan salah satunya untuk mencapai kebahagiaan. Jika suami menikah siri tanpa sepengetahuan istri, tentu menyakitkan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami tidak dapat digeneralisasikan. Dalam beberapa kasus, poligami dilakukan secara terbuka dan atas persetujuan istri sah.
“Namun dalam praktik yang paling banyak terjadi, pihak yang paling dirugikan tetap istri. Mereka menanggung beban sosial dan sering kali disalahkan,” katanya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK