Buka konten ini
NONGSA (BP) – Status buronan dua bos proyek, Nathanael Simanjuntak alias Nathan dan Samsuar Adi alias Buyung, 49, resmi dicabut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau. Keduanya sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan. Pencabutan dilakukan setelah perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, menjelaskan proses restorative justice telah dilakukan sejak 28 November lalu berdasarkan permintaan korban.
“RJ dilakukan tanggal 28 November. Dengan begitu, status DPO otomatis dicabut,” ujar Arthur, Rabu (7/1).
Menurutnya, penyelesaian perkara dilakukan setelah korban dan tersangka sepakat berdamai. Selain itu, kerugian yang dialami korban juga telah dikembalikan sepenuhnya oleh para tersangka.
“Awalnya RJ ini berdasarkan permintaan korban. Sudah ada perdamaian antara korban dan tersangka, dan kerugian korban juga telah dikembalikan,” ucapnya.
Arthur menegaskan, karena korban memaafkan dan tidak ingin melanjutkan perkara, penyidik menghentikan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam skema keadilan restoratif.
Sebelumnya, Nathanael dan Samsuar ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan material proyek pembangunan Gedung BKKBN Kepri di Sekupang. Nilai kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp4,1 miliar.
Kasus bermula dari kerja sama pengadaan material bangunan oleh perusahaan milik Anita Taruli Sinaga melalui suaminya, Tumbur Syanturi. Material dipasok untuk proyek yang dikerjakan PT Putri Mahakam Lestari, perusahaan pemenang tender yang dipimpin Samsuar Adi.
Pada awalnya pembayaran berjalan lancar. Namun sejak Desember 2024, pembayaran tersendat. Dari total transaksi Rp8,3 miliar, hanya sebagian yang dibayar. Sisa Rp4,1 miliar tak kunjung dilunasi. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan sepuluh lembar cek Bank Sumut. Dari jumlah itu, hanya satu cek senilai Rp160 juta yang berhasil dicairkan pada Maret 2025. Sembilan cek lainnya gagal karena rekening telah ditutup.
Polda Kepri kemudian melakukan penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, hingga menelusuri aliran dana. Setelah gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri ke luar Batam, status DPO pun diterbitkan.
Dalam proses penyidikan, polisi menduga Nathanael berperan sebagai pemilik modal, sedangkan Samsuar hanya menjadi direktur formal atau direktur “boneka” perusahaan. Upaya pencarian bahkan sempat dilakukan hingga luar daerah serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
Kini, dengan adanya kesepakatan damai dan pengembalian kerugian, perkara dinyatakan selesai melalui jalur restorative justice. Polda Kepri menegaskan penghentian proses hukum tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO