Buka konten ini

BINTAN (BP) – Didi, 23, warga Jalan Imam Bonjol, Tanjunguban, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri sepeda motor Yamaha F1ZR. Aksi pencurian tersebut terbongkar usai pelaku menawarkan suku cadang motor melalui media sosial Facebook.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengungkapkan pihak kepolisian mencurigai suku cadang yang ditawarkan Didi merupakan hasil tindak kejahatan.
“Kami mencurigai suku cadang yang dijual di Facebook itu merupakan hasil curian,” ujar Wisuda, Rabu (7/1).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Didi pada Jumat (2/1) sore.
Dari hasil pemeriksaan, Didi mengakui telah mencuri sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, Kampung Melati Dalam, pada 15 Desember 2025.
“Yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Permaisuri, Tanjunguban,” tambah Wisuda.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam kombinasi oranye dalam kondisi sudah dibongkar.
“Suku cadangnya sudah terpisah-pisah,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mentraktir pacarnya.
“Pengakuannya, uang dipakai untuk jajan-jajan dan makan bersama pacarnya,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain kunci motor, STNK, rangka sepeda motor, engkol motor, satu set mesin motor, serta uang tunai sekitar Rp173 ribu.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Hingga kini, Didi masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : GUSTIA BENNY