Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menertibkan praktik gadai ilegal dengan mendorong transisi pelaku usaha menuju legalitas melalui kebijakan relaksasi perizinan hingga akhir 2026. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat industri pergadaian nasional sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, proses legalisasi usaha gadai masih terus berlangsung. OJK memberikan kesempatan bagi pelaku usaha gadai ilegal untuk mengajukan izin agar dapat beroperasi secara sah.
“Upaya penertiban dan transisi usaha gadai menuju legalitas terus berlangsung. Sebagian pelaku usaha telah memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan izin, namun praktik gadai ilegal masih dijumpai di masyarakat,” ujar Agusman, Selasa (6/1/2026).
Dari sisi kinerja, industri pergadaian menunjukkan laju pertumbuhan yang kuat. Hingga Oktober 2025, penyaluran pembiayaan tercatat tumbuh 38,89 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp120,45 triliun.
Momentum akhir tahun, termasuk periode libur panjang, turut mendorong peningkatan kebutuhan dana masyarakat, terutama untuk konsumsi dan kebutuhan mendesak. Kondisi tersebut membuat kinerja industri gadai diperkirakan tetap tumbuh positif hingga akhir 2025.
“Ke depan, prospek industri pergadaian masih positif dengan peluang pertumbuhan yang berkelanjutan, sejalan dengan arah pengembangan dan penguatan sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pergadaian 2025–2030,” ujarnya. (mim/dio)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO