Buka konten ini

Alumnus S-1 Fakultas Hukum UGM dan S-2 Magister Administrasi Publik UGM
SEBUAH ironi pahit terjadi di Desa Gunungsari, Kabupaten Madiun, 20 Desember 2025. Sebuah diskusi dan bedah buku berjudul #Reset Indonesia dibubarkan aparat. Kejadian itu bukan sekadar insiden lokal, melainkan cermin retak demokrasi kita yang seolah sedang berjalan mundur, menjauh dari cita-cita literasi dan kebebasan berpendapat.
Bayangkan, di sebuah tempat yang seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi gagasan, sekelompok orang berkumpul bukan untuk merencanakan makar atau menikmati musik ala sound horeg, melainkan untuk mengupas isi buku. Namun, kehadiran mereka justru disambut barisan aparat yang meminta acara dihentikan. Alasannya klasik, tidak ada izin. Padahal, jika kita menilik lebih dalam, tindakan itu tidak hanya mencederai semangat literasi, tetapi juga menabrak norma hukum.
Era Kelam
Melihat pembubaran diskusi buku di Madiun itu membawa ingatan kita pada era kelam di mana buku dianggap lebih berbahaya daripada senjata. Indonesia punya sejarah panjang tentang fobia terhadap kertas dan tinta.
Dahulu, para pendiri bangsa kita adalah para kutu buku. Sukarno, Hatta, dan Sjahrir merupakan sosok yang hidup di antara tumpukan literatur. Bagi mereka, buku merupakan jendela untuk merancang Indonesia yang merdeka. Namun, ironisnya, setelah merdeka, ketakutan terhadap pikiran yang berbeda justru sering muncul.
Kita ingat bagaimana karya Pramoedya Ananta Toer, Bumi Manusia, pernah dilarang Kejaksaan Agung pada era Orde Baru dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang. Lucunya, di balik pelarangan resmi itu, dikabarkan istri Presiden Soeharto (Ibu Tien) sendiri mengagumi karya tersebut.
Pelarangan buku pada masa lalu selalu menggunakan dalih stabilitas keamanan. Namun, pada abad ke-21, di tengah kampanye literasi digital dan keterbukaan informasi, penggunaan alasan stabilitas untuk membubarkan diskusi buku terasa seperti memakai baju yang sudah kekecilan. Sangat menyesakkan dan tidak relevan. Jika kita bicara dengan bahasa hukum yang jernih, tindakan pembubaran bedah buku tersebut setidaknya melanggar lima prinsip di negeri ini. Mari kita diskusikan.
Pertama, hak konstitusional yang dikebiri. Dalam UUD 1945, pasal 28E ayat (3) dengan tegas menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ditambah pasal 28F yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Ketika sebuah diskusi buku dibubarkan, negara sebenarnya sedang merampas hak warga negaranya untuk menjadi cerdas.
Kedua, salah kaprah istilah ’’izin’’. Aparat sering kali berlindung di balik kata ’’izin’’. Namun, merujuk pada UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kegiatan di ruang tertutup atau tempat privat tidak memerlukan izin, tetapi hanya pemberitahuan.
Dalam kasus Madiun, panitia kabarnya sudah melayangkan surat ke polsek setempat. Secara hukum, kewajiban panitia sudah gugur. Memaksakan adanya ’’izin’’ untuk diskusi ilmiah adalah bentuk kegagalan pemahaman hukum oleh aparat di lapangan.
Ketiga, melangkahi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasar Putusan MK No 6-13-20/PUU-VIII/2010, aparat tidak lagi memiliki wewenang untuk melarang atau menarik buku secara sepihak tanpa proses pengadilan. Jika aparat membubarkan diskusi karena khawatir dengan isi buku #Reset Indonesia, mereka telah melakukan tindakan ultra vires atau di luar wewenang. Mereka bertindak seolah-olah menjadi hakim sekaligus eksekutor atas sebuah pemikiran yang bahkan belum mereka uji di meja hijau.
Keempat, pelanggaran administrasi dan ketidakkonsistenan. Buku #Reset Indonesia itu unik. Ia sudah didiskusikan di 45 titik di seluruh Indonesia. Di Banyumas, ia diterima wakil bupati. Di Trenggalek sudah masuk agenda bersama bupati.
Lantas, mengapa di sebuah desa di Madiun, buku itu tiba-tiba dianggap sebagai ancaman keamanan? Menurut UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan aparat itu melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan. Ketidakkonsistenan pelayanan publik tersebut menunjukkan bahwa penilaian terhadap gangguan keamanan bersifat subjektif.
Kelima, pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pasal 14 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM menekankan hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Pembubaran diskusi adalah bentuk sensor nyata. Saat nalar dibatasi oleh seragam, hak asasi manusia untuk berpikir bebas sedang dipertaruhkan.
Pengerdilan
Kita harus bertanya: Apa yang sebenarnya ditakuti dari sebuah buku? Buku hanyalah kumpulan kertas. Jika isinya salah, bantahlah dengan buku lagi. Jika argumennya lemah, patahkan dengan diskusi cerdas. Membubarkan diskusi dengan kekuatan fisik atau jabatan adalah pengakuan secara tidak langsung bahwa kita kalah dalam adu gagasan.
Insiden pembubaran diskusi itu memberikan sinyal bahwa ruang publik kita sedang tidak baik-baik saja. Ketika rakyat ingin belajar dan berdiskusi, mereka justru dicurigai. Ini adalah bentuk pengerdilan nalar publik. Jika diskusi buku saja sudah dianggap ancaman, bagaimana kita bisa berharap lahirnya generasi kritis yang mampu membawa Indonesia bersaing di kancah global?
Kita butuh ’’reset’’ dalam cara berpikir aparat dan pejabat publik kita. Menjaga keamanan bukan berarti mematikan pikiran. Menjaga ketertiban bukan berarti membungkam pembicaraan. Sejarah telah membuktikan bahwa pelarangan buku dan pembubaran diskusi tidak pernah berhasil mematikan ide. Justru, semakin dilarang, orang akan semakin penasaran. (*)