Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memperketat pengawasan keimigrasian sepanjang 2025 sebagai upaya melindungi warga negara dari praktik pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sejumlah langkah preventif ditempuh, mulai dari penundaan penerbitan paspor, pengawasan di pintu masuk dan keluar, hingga masifnya kegiatan sosialisasi ke masyarakat.
Salah satu langkah tegas diwujudkan melalui penundaan penerbitan paspor yang diduga akan digunakan untuk bekerja secara nonprosedural. Sepanjang 2025, tercatat 178 permohonan paspor ditunda penerbitannya. Penundaan ini dilakukan baik di Kantor Imigrasi Batam maupun Unit Layanan Paspor Batam Harbourbay setelah petugas menemukan indikasi tujuan keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.
Tidak hanya berhenti pada tahapan administrasi, pengawasan lalu lintas orang di berbagai pintu keberangkatan internasional juga diperketat. Total 5.659 penundaan keberangkatan dilakukan selama 2025. Penindakan ini tersebar di sejumlah lokasi strategis, antara lain Pelabuhan Citra Tri Tunas, Batam Center, Sekupang, Nongsa, Bengkong, hingga Bandara Internasional Hang Nadim. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai TPPO sekaligus memastikan warga negara berangkat dengan dokumen dan prosedur resmi.
Pengawasan ketat ini dibarengi edukasi intensif kepada masyarakat. Imigrasi Batam menyadari bahwa penindakan saja tidak cukup tanpa peningkatan literasi keimigrasian. Karena itu, sepanjang tahun lalu digelar berbagai kegiatan sosialisasi.
Materi yang disampaikan meliputi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), skema Golden Visa, layanan data keimigrasian, inovasi Immicare Reach Out, layanan paspor haji dan umrah, hingga edukasi di desa binaan mengenai bahaya TPPO dan penyelundupan manusia (TPPM).
Di sisi pelayanan, kinerja Imigrasi Batam juga menunjukkan tren positif. Selama 2025, sebanyak 77.790 paspor elektronik berhasil diterbitkan untuk masyarakat. Angka ini mencerminkan tingginya mobilitas warga, baik untuk keperluan wisata, pendidikan, ibadah, maupun pekerjaan resmi di luar negeri.
Pelayanan keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA) pun berjalan optimal. Sepanjang tahun, Imigrasi Batam menerbitkan 3.600 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 114 Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta 2.531 Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Penerbitan izin tinggal tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap aktivitas investasi, industri, dan pariwisata di Kota Batam sebagai kawasan strategis perbatasan.
Rangkaian data tersebut menunjukkan bahwa Imigrasi Batam tidak hanya fokus pada peningkatan layanan, tetapi juga hadir sebagai garda depan perlindungan warga negara.
Penundaan paspor dan keberangkatan bukan semata-mata pembatasan, melainkan bentuk perlindungan agar masyarakat tidak menjadi korban bujuk rayu sponsor ilegal dan jaringan perdagangan orang. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : GALIH ADI SAPUTRO