Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Aksi saling lapor antara Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz dengan Dokter Richard Lee semakin memanas. Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan polisi dengan nomor register LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan Dokter Richard Lee sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 15 Desember lalu. Dia menjadi tersangka atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Persisnya untuk produk dan treatment kecantikan. Laporan tersebut dibuat oleh Doktif Samira.
”Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL (Dokter Richard Lee),” ungkap Kombes Reonald Simanjuntak.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee pada 23 Desember lalu. Namun Richard tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.
Kepada Polda Metro Jaya, dia meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang besok (7/1). Untuk itu, penyidik Polda Metro Jaya menantikan kehadiran Richard Lee besok.
”Kami dapat keterangan dari penyidik, dia (Dokter Richard Lee) minta reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, Maka akan dilayangkan panggilan kedua,” jelasnya.
Konflik antara Doktif Samira dengan Dokter Richard Lee sudah berlangsung cukup lama. (***)
Reporter : JP Group
Editor : GUSTIA BENNY