Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Dua kontainer berisi barang bekas yang sebelumnya diamankan Polresta Barelang resmi dilimpahkan ke Bea Cukai Batam setelah melalui gelar perkara berjenjang, karena kasus tersebut dipastikan masuk ranah kepabeanan. Pelimpahan ini menandai bergesernya penanganan dari ranah kepolisian umum ke otoritas kepabeanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa proses gelar perkara dilakukan secara bertahap. Dimulai di Polresta Barelang, kemudian berlanjut di Polda Kepri, hingga memperoleh asistensi dari Bareskrim Polri untuk memperkuat kesimpulan hukum atas perkara tersebut.
“Gelar perkara kita lakukan di Polres, tingkat Polda, hingga asistensi dari Bareskrim,” ujarnya, Selasa (6/1).
Berdasarkan hasil pembahasan di semua tingkatan tersebut, disimpulkan bahwa perkara dimaksud termasuk kategori pelanggaran kepabeanan. Oleh karena itu, barang bukti berupa dua kontainer berikut muatannya dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut.
“Saya tegaskan, isinya bukan ballpress, tetapi furnitur dan barang bekas. Hasil gelar perkara menyatakan masuk ranah kepabeanan,” kata Anggoro.
Di sisi lain, Bea Cukai Batam menyatakan masih melakukan pendalaman atas temuan tersebut. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan proses penelusuran kini tengah dilakukan tim Penindakan dan Penyidikan (P2).
“Sampai hari ini masih ditelusuri dan didalami teman-teman P2,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan, termasuk pemilik barang ilegal yang diketahui berasal dari Singapura.
“Belum ada informasi dari P2. Jika sudah ada perkembangan, akan kami sampaikan,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak tim gabungan Polresta Barelang pada Sabtu (8/11). Saat itu, Kapolresta Barelang sebelumnya, Kombes Zaenal Arifin, memimpin langsung penggerebekan sebuah gudang bongkar muat di Jalan Pelabuhan Sagulung. Petugas menemukan aktivitas pembongkaran muatan dari kontainer ke truk yang diduga berisi barang bekas.
Dari lokasi itu, polisi juga mengamankan lima kendaraan angkutan barang sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut terdiri atas tiga unit Mitsubishi Fuso dan dua unit Hino dengan berbagai nomor polisi, yang seluruhnya kini disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Di tengah penanganan kasus dua kontainer tersebut, Bea Cukai Batam menilai praktik penyelundupan pakaian bekas atau ballpress masih menjadi tren pada awal tahun ini. Modus yang paling banyak ditemukan yakni memanfaatkan barang bawaan penumpang melalui pelabuhan resmi internasional.
“Perkiraan kami, penyelundupan ballpress masih tetap tinggi, terutama menggunakan modus koper penumpang,” ujar Evi.
Menurutnya, posisi Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (FTZ) sekaligus wilayah perbatasan membuat potensi pelanggaran kepabeanan cukup tinggi. Karena itu, pengawasan diperketat tidak hanya di pintu masuk resmi, tetapi juga jalur laut yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh penyelundup.
“Pengawasan tentu kita tingkatkan. Selain di pintu masuk, di jalur laut juga. Karena Batam kawasan FTZ, penyelundupan ini tetap rawan,” katanya.
Evi menegaskan, peredaran pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha dan industri tekstil dalam negeri. Tindakan tegas, menurutnya, penting untuk memberi efek jera kepada para pelaku.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Batam mencatat 145 kali penindakan pemasukan pakaian bekas ilegal melalui barang bawaan penumpang. Dari seluruh penindakan tersebut, petugas mengamankan 682 koli pakaian bekas dari berbagai pelabuhan dan bandara di Batam. Penindakan terbanyak terjadi di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, disusul Harbour Bay, Sekupang, pelabuhan domestik, hingga Bandara Hang Nadim.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan sekaligus memperluas sinergi lintasinstansi, termasuk dengan kepolisian. Tujuannya, menjaga integritas Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan melindungi masyarakat serta perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun memperdagangkan pakaian bekas ilegal dan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : GALIH ADI SAPUTRO