Buka konten ini

SEMENTARA itu, pengetatan aturan angkutan barang di Batam menghambat distribusi sembako ke sejumlah daerah di Kepulauan Riau. Kondisi ini mendorong Komisi II DPRD Kepri turun langsung ke Pelabuhan Telaga Punggur, Nongsa, Batam, Selasa (6/1), untuk menelusuri penyebab tersendatnya arus logistik dari Batam menuju Bintan dan Tanjungpinang.
Kunjungan tersebut dilakukan menyusul keluhan pelaku usaha dan masyarakat terkait kewajiban dokumen angkutan barang yang kini diberlakukan lebih ketat.
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Khazalik, mengatakan pihaknya ingin memperoleh penjelasan langsung dari instansi terkait, terutama Bea Cukai, mengenai penerapan aturan yang dinilai berdampak pada kelancaran distribusi kebutuhan pokok antarpulau.
“Selama ini angkutan barang dari Batam ke Bintan dan Tanjungpinang banyak menggunakan ASDP, khususnya untuk kebutuhan pokok. Sekarang aturan ditegakkan dan harus dilengkapi dokumen tertentu. Hari ini kami sudah mendapat penjelasan dari Bea Cukai,” kata Khazalik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, arus angkutan barang dari Batam ke Bintan tampak sepi. Kondisi tersebut diduga akibat kewajiban pemenuhan dokumen yang sebelumnya tidak diterapkan seketat sekarang.
Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudi Chua, menilai kebijakan tersebut telah berdampak langsung pada masyarakat. Batam selama ini berperan sebagai hub distribusi barang domestik maupun luar negeri ke berbagai daerah di Kepri.
“Ada barang luar negeri dan barang domestik. Selama ini Batam menjadi hub. Namun dengan sistem yang berlaku sekarang, barang dari Jawa dan Sumatra yang masuk ke Batam tidak bisa keluar. Dampaknya, harga kebutuhan pokok di Tanjungpinang meningkat,” ujarnya.
Rudi mencontohkan, pada periode Natal dan Tahun Baru lalu, harga ayam di Tanjungpinang sempat mencapai Rp80 ribu per kilogram, jauh di atas harga di Batam yang berkisar Rp30 ribu per kilogram. Ia mengingatkan kondisi tersebut berpotensi kembali terjadi menjelang Imlek, Ramadan, dan Idulfitri.
“Penegakan aturan kami dukung, tetapi jangan sampai merugikan masyarakat di daerah lain,” tegasnya.
Menurut Rudi, dampak pengetatan aturan tidak hanya dirasakan Bintan dan Tanjungpinang, tetapi juga berpotensi meluas ke Lingga, Anambas, Natuna, dan kabupaten/kota lain di Kepri. Selama ini, barang domestik masuk ke Batam karena frekuensi kapal lebih tinggi dan harga lebih murah sebelum didistribusikan ke daerah lain.
Dari hasil sidak, petugas di lapangan menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan aturan dan instruksi dari pemerintah pusat. Komisi II DPRD Kepri pun berencana menindaklanjuti temuan tersebut dengan pertemuan bersama pimpinan Bea Cukai.
“Kami akan bertemu pimpinan Bea Cukai. Ini bukan persoalan segelintir orang, tetapi menyangkut hampir seluruh masyarakat di luar Batam,” kata Khazalik.
Sebelumnya, pengiriman barang domestik cukup melalui pemeriksaan karantina. Kini, barang wajib dilengkapi sejumlah dokumen, seperti PP FTZ 01, PP FTZ 02, dan Izin Usaha Kawasan (IUK).
“Ini sebenarnya aturan lama, tetapi sekarang ditegaskan. Sesuai perintah Menteri Keuangan, semua harus by rule, baik barang dalam negeri maupun luar negeri,” jelasnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, menyoroti tingginya ketergantungan Bintan dan Tanjungpinang terhadap Batam. Ia mendorong pemerintah menyiapkan jalur distribusi alternatif, termasuk tol laut langsung ke daerah tujuan.
“Kalau dari Pekanbaru, Padang, atau Jambi, seharusnya tidak perlu lagi lewat Batam. Pemerintah harus menyiapkan opsi ini agar daerah lain tidak terlalu bergantung,” ujarnya.
Wahyu menegaskan DPRD Kepri akan menelusuri lebih jauh porsi barang domestik yang masuk ke Kepri melalui Batam agar kebijakan yang diterapkan tidak memicu kelangkaan dan lonjakan harga sembako.
“Inilah peran kami di DPRD, berada di tengah untuk menelusuri dan mencari solusi. Karena itu kami turun langsung ke lapangan,” pungkasnya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK