Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Target penerimaan retribusi parkir di Kota Batam dipasang melambung pada 2026. Dinas Perhubungan (Dishub) Batam membidik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini mencapai Rp37 miliar, naik tajam dibandingkan target 2025 yang berada di angka Rp20 miliar.
Lonjakan target tersebut tidak muncul tanpa alasan. Dishub menyiapkan penataan ulang sistem parkir, validasi data titik parkir, serta perbaikan tata kelola perparkiran di seluruh wilayah Kota Batam. Saat ini, tercatat 593 titik parkir tepi jalan (on street parking/OTS) yang telah terdaftar, ditambah sekitar 180 lokasi parkir mandiri.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, mengakui target itu bukan perkara mudah. Meski demikian, ia optimistis target dapat dikejar seiring perbaikan menyeluruh di lapangan.
“Kalau dibilang targetnya tinggi, iya. Tetapi kami berusaha mencapainya. Fokus kami sekarang bukan sekadar angka, melainkan pembenahan data dan pelayanan,” ujar Leo usai apel pagi di Alun-alun Engku Putri, Senin (5/1).
Leo menjelaskan, sejak 1 September 2025 Dishub telah menerapkan skema target per titik parkir berdasarkan kajian konsultan. Namun, realisasi di lapangan baru mencapai sekitar 40 persen dari proyeksi yang disusun konsultan tersebut.
“Kalau bisa tercapai 100 persen, tentu peningkatannya jauh lebih besar. Tetapi faktanya di lapangan masih banyak yang harus dibenahi,” ucapnya.
Memasuki Januari 2026, Dishub kembali melakukan verifikasi dan validasi ulang seluruh titik parkir di Batam. Langkah ini dianggap krusial agar data yang digunakan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau datanya rapi dan valid, pelayanan juga ikut rapi. Dari situ pendapatan akan naik dengan sendirinya,” katanya.
Ia menegaskan Dishub tidak ingin hanya terpaku pada angka target. Perubahan tata kelola perparkiran dinilai jauh lebih penting.
“Yang utama ada perubahan. Tata kelola membaik, pendapatan lebih transparan, dan wajah perparkiran Batam lebih tertib dibanding tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Leo juga mengingatkan bahwa retribusi parkir berbeda dengan pajak parkir. Retribusi parkir tepi jalan dikelola Dishub, sementara pajak parkir menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam.
Selain sektor parkir, Dishub Batam juga menyiapkan dukungan terhadap rencana pengembangan kawasan kota, termasuk penataan Kawasan Nagoya yang digagas BP Batam.
“Kami tentu menunggu dan siap mendukung dari sisi transportasi dan rekayasa lalu lintas,” ujarnya.
Di sisi lain, Dishub terus meningkatkan kualitas pengaturan lalu lintas melalui pengembangan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) berbasis Area Traffic Control System (ATCS). Saat ini, ATCS telah terpasang di empat persimpangan, yakni lampu merah Nagoya dekat Harmony One, Simpang Natongga Nagoya–Lubuk Baja, Simpang Panasonic, dan Simpang KDA Dalam.
“Mudah-mudahan ke depan bisa lebih canggih dan terintegrasi. Tujuannya satu, lalu lintas makin tertib dan pelayanan publik semakin baik,” kata Leo. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO