Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, resmi menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setdako) Batam, Suhar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam.
Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal setelah Kepala Disperindag sebelumnya, Gustian Riau, dinonaktifkan sementara.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian yang telah ditandatangani Wali Kota Batam. Amsakar membenarkan penandatanganan surat itu.
“Suratnya sudah saya tandatangani. Tim Pemerintah Kota sedang memformulasikannya,” ujarnya, Senin (5/1).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, menambahkan bahwa Suhar mulai menjalankan tugas sebagai Plh Kadisperindag sejak awal tahun. Penunjukan ini bersifat sementara menyusul proses pemeriksaan yang tengah dihadapi Gustian Riau.
“Betul, Pak Suhar sebagai Asisten Ekonomi ditunjuk menjadi Plh Kadisperindag Batam. Sejak awal tahun sudah bertugas,” kata Firmansyah.
Ia menegaskan, penonaktifan Gustian dilakukan agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi persoalan hukum yang sedang berjalan. Pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam masih terus berlangsung.
“Gustian dinonaktifkan sementara agar fokus menghadapi masalah tersebut. Pemeriksaan BKPSDM masih berjalan,” ucapnya.
Sementara itu, Suhar membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plh Kadisperindag. Dalam waktu dekat, ia akan melakukan konsolidasi internal guna memastikan kelancaran tugas dinas.
“Iya, saya ditunjuk sebagai Plh Kadisperindag. Besok rencananya akan bertemu pejabat eselon III, sekretaris, dan para kepala bidang di Disperindag,” tuturnya.
Ia menyebut, perhatian awal akan diarahkan pada sejumlah isu strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama mengenai ketersediaan dan stabilitas harga pangan.
“Terkait persoalan stok dan harga pangan, nanti akan kita dalami,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam resmi membebastugaskan Gustian Riau dari jabatannya sebagai Kepala Disperindag. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan perkara video yang menyeret namanya dan kini tengah ditangani Unit Siber Polda Kepri.
Firmansyah menegaskan, pembebastugasan tersebut bukan bentuk pemberhentian dari status aparatur sipil negara. Selama proses masih berjalan, seluruh hak kepegawaian Gustian tetap dipenuhi.
“Beliau tetap digaji karena ini dibebastugaskan, bukan diberhentikan. Semua hak kepegawaiannya tetap berjalan sampai ada keputusan final,” tegasnya.
Ia juga menuturkan, perkembangan perkara sepenuhnya menjadi ranah kepolisian. Sementara itu, BKPSDM akan terus berkoordinasi dengan Polda Kepri serta melakukan klarifikasi internal secara bertahap dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan roda pemerintahan serta pelayanan publik tetap berjalan normal,” pungkasnya. (*)
Reporter : ARJUNA – AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO